Diskop Biak Berupaya Tambah Pengawas Koperasi, Hanya Tersisa Satu Orang!
Dinas Koperasi Biak Numfor berupaya keras menambah kebutuhan tenaga fungsional pengawas koperasi hingga 2025 demi optimalisasi pengawasan dan pelayanan terhadap 251 koperasi desa.

Dinas Koperasi Kabupaten Biak Numfor, Papua, secara aktif mengupayakan penambahan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) fungsional pengawas koperasi. Upaya ini ditargetkan tuntas hingga tahun 2025. Penambahan ini krusial untuk memastikan pengawasan kegiatan koperasi di wilayah tersebut berjalan optimal dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kondisi saat ini menunjukkan urgensi yang tinggi, mengingat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi di Biak Numfor sangat terbatas. Data terbaru menyebutkan bahwa hanya tersisa satu orang ASN yang memiliki keahlian khusus di bidang ini. Situasi ini tentu berdampak pada efektivitas pengawasan terhadap ratusan koperasi yang tersebar di Biak Numfor.
Kepala Dinas Koperasi Biak Numfor, Evelyn Wambrauw, menyatakan bahwa penambahan pengawas koperasi sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelayanan operasional Koperasi Desa Merah Putih yang telah dibentuk. Keterbatasan tenaga pengawas dapat menghambat fungsi kontrol dan pembinaan terhadap koperasi-koperasi tersebut.
Urgensi Penambahan Tenaga Pengawas Koperasi
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan posisi khusus yang memerlukan keahlian dan kewenangan spesifik dalam bidang pengawasan koperasi. Dengan hanya satu ASN yang menjabat posisi ini, beban kerja dan cakupan pengawasan menjadi tidak proporsional. Hal ini berpotensi mengurangi kualitas pengawasan serta pembinaan yang diberikan kepada koperasi.
Kondisi ini menuntut langkah cepat dari Dinas Koperasi Biak Numfor untuk merekrut dan melatih lebih banyak tenaga ahli. Penambahan pengawas koperasi diharapkan dapat memperkuat struktur pengawasan. Selain itu, langkah ini juga akan memastikan setiap koperasi beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar dan sehat.
Evelyn Wambrauw menegaskan bahwa pengawas koperasi memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengawasi kegiatan koperasi secara menyeluruh. Keterbatasan jumlah pengawas dapat menghambat pelaksanaan tugas-tugas vital ini. Oleh karena itu, penambahan personel menjadi prioritas utama demi keberlangsungan dan kesehatan koperasi di Biak Numfor.
Peran dan Fungsi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Jabatan fungsional pengawas koperasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 43 Tahun 2018. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi peran dan tanggung jawab pengawas koperasi. Keberadaan pengawas koperasi sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan karier ASN yang bertugas di bidang koperasi.
Pengawas koperasi memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan yang berlaku. Mereka juga bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi, yang meliputi aspek keuangan, organisasi, dan manajemen. Selain itu, pengawas juga memiliki peran dalam penilaian penerapan sanksi terhadap koperasi yang melanggar ketentuan.
Secara fundamental, jabatan pengawas koperasi merupakan bagian integral dari sistem pengendalian internal koperasi. Mereka berperan penting dalam memastikan koperasi berjalan sesuai dengan aturan dan rencana program kerja yang telah ditetapkan. Fungsi ini menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan koperasi.
Tantangan dan Target Diskop Biak Numfor
Dinas Koperasi Biak Numfor menghadapi tantangan besar dalam mengawasi 251 koperasi desa Merah Putih yang tersebar. Koperasi-koperasi ini berlokasi di berbagai kampung, kelurahan, dan 19 distrik di seluruh Kabupaten Biak Numfor. Jumlah koperasi yang masif ini memerlukan tim pengawas yang memadai dan tersebar secara geografis.
Dengan target penambahan tenaga fungsional pengawas koperasi hingga tahun 2025, Diskop Biak Numfor berharap dapat mengatasi kesenjangan ini. Optimalisasi jumlah pengawas akan memungkinkan pengawasan yang lebih intensif dan merata. Hal ini pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan koperasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah tersebut.
Penguatan kapasitas pengawasan koperasi adalah langkah strategis untuk mendorong perekonomian lokal. Koperasi yang sehat dan terkelola dengan baik akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Upaya Diskop Biak Numfor ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan koperasi di Biak Numfor.