NTB Targetkan 1.166 Koperasi Merah Putih untuk Dongkrak Ekonomi Desa
Pemerintah Provinsi NTB berambisi membentuk 1.166 koperasi merah putih di seluruh desa dan kelurahan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan menyerap tenaga kerja.

Mataram, NTB, 23 April 2024 - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan target ambisius: pembentukan 1.166 unit Koperasi Merah Putih. Jumlah ini setara dengan total desa dan kelurahan yang ada di wilayah tersebut. Inisiatif ini sejalan dengan program nasional yang dicanangkan Presiden untuk membentuk 80.000 unit koperasi serupa di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Ahmad Masyhuri, menjelaskan bahwa target ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan perekonomian desa dan menyerap tenaga kerja lokal. "Cita-cita kita membuat 1.166 koperasi sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di NTB," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Mataram.
Pembentukan koperasi ini, menurut Masyhuri, akan dilakukan dengan berbagai pendekatan. Selain membentuk koperasi baru, pemerintah juga akan merevitalisasi koperasi yang tidak aktif dan mengubah koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Merah Putih. Strategi ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi ekonomi yang sudah ada di masyarakat.
Koperasi Merah Putih: Satu Desa, Satu Koperasi
Meskipun pedoman pelaksanaan memungkinkan dua desa untuk membentuk satu koperasi, Pemerintah Provinsi NTB berupaya untuk mewujudkan satu koperasi untuk setiap desa atau kelurahan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan populasi penduduk di NTB yang cukup besar. "Kalau kita di NTB lebih tepat membuat 1 koperasi, karena populasi kita besar. Makanya, kami mengajak kabupaten/kota melihat di lapangan faktanya seperti apa," kata Masyhuri.
Saat ini, beberapa kabupaten/kota di NTB telah memulai pembentukan Koperasi Merah Putih, meskipun jumlahnya masih terbatas. Sebagai contoh, Kabupaten Lombok Tengah dan Dompu masing-masing baru memiliki satu unit koperasi. Pemerintah daerah berharap proses pembentukan koperasi ini dapat segera rampung di seluruh wilayah NTB.
Proses sosialisasi pembentukan koperasi telah dilakukan di berbagai daerah. Pemerintah daerah optimistis bahwa Koperasi Merah Putih akan segera terbentuk di semua desa dan kelurahan dalam waktu dekat.
Tujuh Unit Bisnis Unggulan dan Fleksibilitas Adaptasi
Koperasi Merah Putih di NTB ditargetkan untuk memiliki tujuh unit bisnis unggulan. Unit-unit bisnis tersebut meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan, dan sarana logistik. Namun, Masyhuri menekankan bahwa penerapan tujuh unit bisnis ini dapat disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa/kelurahan.
"Jadi, tujuh unit bisnis ini bisa saja berkembang sesuai dengan potensi desa/kelurahan setempat. Misalnya, Desa Gili Indah yang mencakup Gili Trawangan, Meno dan Air tidak mungkin membuat gudang pertanian karena daerah ini adalah destinasi wisata, maka mungkin koperasi jasa wisata," jelasnya.
Lebih lanjut, Masyhuri menambahkan bahwa program unggulan desa berdaya, seperti pengolahan sampah dan air, dapat diintegrasikan ke dalam program Koperasi Merah Putih. Hal ini menunjukkan fleksibilitas program dalam mengakomodasi potensi lokal.
Setiap koperasi yang terbentuk ditargetkan untuk mengelola anggaran sebesar Rp3-5 miliar. Namun, detail mengenai sumber pendanaan masih menunggu pedoman pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat.
Harapan dan Target Ke Depan
Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya meningkatkan perekonomian dan kemandirian ekonomi masyarakat, tetapi juga menyerap tenaga kerja di desa/kelurahan. "Harapan kita tentu kehadiran koperasi merah putih ini dapat menyerap tenaga kerja banyak," tutup Masyhuri.
Struktur kepengurusan koperasi akan ditentukan melalui musyawarah, dengan ketentuan khusus bahwa ketua pengawas haruslah kepala desa atau lurah. Minimal, koperasi akan memiliki tiga pengurus: ketua, sekretaris, dan bendahara.