Pemerintah Berencana Dirikan 27 Ribu Koperasi Desa Baru
Pemerintah Indonesia berencana mendirikan 27 ribu koperasi baru di desa-desa yang belum memiliki badan hukum koperasi hingga Juli mendatang sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah Indonesia berencana mendirikan 27 ribu koperasi baru di desa-desa di seluruh Indonesia yang saat ini belum memiliki badan hukum koperasi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. Rencana ini merupakan bagian integral dari program Koperasi Desa Merah Putih yang menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi hingga Juli tahun ini. Pembentukan koperasi baru ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat pedesaan.
Dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat lalu, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pemerintah masih menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk mendirikan 27 ribu koperasi tersebut. Proses penganggaran melibatkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan lembaga perbankan. "Pihak lain, termasuk bank, akan ikut serta dengan melakukan studi kelayakan," ujarnya. Menteri memastikan bahwa 27 ribu koperasi tersebut akan didanai, didirikan, dan diorganisir dengan baik.
Budi Arie Setiadi menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan koperasi desa merah putih dikelola secara cermat. "Pada prinsipnya, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa koperasi desa merah putih dikelola secara cermat. Kami menolak anggapan bahwa gerakan koperasi ini hanya sekadar nostalgia," tegasnya. Program koperasi ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi warga pedesaan Indonesia. Ia berharap Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN segera mempelajari opsi pembiayaan yang layak untuk pendirian koperasi tersebut.
Program Koperasi Desa Merah Putih
Sebelumnya, pada Selasa (22 April), Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengumumkan tiga skenario untuk pendirian 80 ribu koperasi desa. Salah satunya adalah membentuk entitas bisnis baru dan melabeli mereka sebagai Koperasi Desa Merah Putih. Skenario kedua dan ketiga berfokus pada konversi koperasi yang sudah ada menjadi model koperasi yang diinginkan program tersebut.
Skenario kedua merencanakan identifikasi koperasi berkinerja baik dan langsung mengubah mereknya menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Sementara skenario ketiga melibatkan revitalisasi koperasi yang tidak aktif sebelum mengubahnya menjadi entitas bisnis baru yang diberdayakan di bawah program tersebut. Estimasi biaya pendirian koperasi, menurut Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, bisa mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per desa.
Pemerintah berencana menggunakan pendanaan kolektif, dengan kontribusi dari dana negara dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kesimpulannya, program Koperasi Desa Merah Putih merupakan upaya pemerintah untuk memberdayakan ekonomi pedesaan melalui pendirian koperasi baru dan revitalisasi koperasi yang sudah ada. Program ini membutuhkan pendanaan yang signifikan dan kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan keberhasilannya.