Koperasi Merah Putih: Siap Operasi di Desa 28 Oktober 2025, Sasar Pemberdayaan Ekonomi
Menko Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan Koperasi Merah Putih akan mulai beroperasi di seluruh desa Indonesia pada 28 Oktober 2025, bertujuan memangkas rantai pasok dan memberdayakan ekonomi desa.

Jakarta, 8 Mei 2024 - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas, mengumumkan rencana peluncuran dan operasional awal Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan pada tanggal 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Pengumuman ini disampaikan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi desa dan memangkas rantai pasok yang panjang dalam distribusi kebutuhan pokok serta bantuan pemerintah.
Zulhas menjelaskan bahwa hingga Kamis sore, telah terbentuk 9.835 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9/2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada 27 Maret 2025. Koperasi ini diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan.
Program ini dirancang untuk memberikan dampak signifikan pada kehidupan masyarakat desa. Dengan adanya Kopdes Merah Putih, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi di tingkat pedesaan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Membangun Ekonomi Desa melalui Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai agen distribusi barang kebutuhan pokok seperti pupuk, gas, dan sembako, tetapi juga sebagai agen layanan keuangan seperti BRI Link dan BNI. Kerja sama dengan PT Pos Indonesia dan pihak terkait lainnya akan memastikan distribusi yang efisien dan merata hingga ke masyarakat desa. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap berbagai layanan penting akan meningkat.
Salah satu tujuan utama dari program ini adalah untuk memberantas praktik rentenir dan pinjaman online ilegal di desa. Kopdes Merah Putih akan menyediakan layanan simpan pinjam resmi dengan skema yang lebih menguntungkan bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Zulhas menekankan bahwa pembiayaan untuk Kopdes Merah Putih bukanlah hibah, melainkan plafon pinjaman senilai Rp3 miliar per koperasi. Plafon ini dapat ditambah jika koperasi tersebut berkembang pesat. Koperasi akan dibina dan dibimbing oleh satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk untuk memastikan keberhasilan program ini.
Skema Pendanaan dan Pendampingan
"Untuk tahap pertama, pembiayaan ini berupa plafon Rp3 miliar. Ini bukan bantuan yang diberikan begitu saja, tetapi plafon yang bisa digunakan sesuai kebutuhan. Jika koperasinya berkembang, plafon ini bisa ditambah," jelas Zulhas. Skema ini dirancang untuk mendorong kemandirian dan tanggung jawab koperasi dalam mengelola keuangannya.
Satgas yang telah dibentuk akan memberikan pendampingan dan pembinaan secara berkelanjutan kepada koperasi. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan koperasi dapat menjalankan usahanya secara produktif dan menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dapat digunakan untuk membayar angsuran pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dengan demikian, koperasi tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembalikan pinjaman tersebut. Model ini diharapkan dapat menciptakan keberlanjutan program dan memastikan keberhasilannya dalam jangka panjang.
Zulhas juga menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan agar koperasi dapat tumbuh dan memberi manfaat bagi masyarakat desa. Komitmen pemerintah untuk mendukung keberhasilan program ini sangat penting untuk mewujudkan tujuan pemberdayaan ekonomi desa.
Dengan operasionalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa pada 28 Oktober 2025, pemerintah berharap dapat menciptakan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.