Rp3 Miliar Modal Awal Koperasi Merah Putih: Dorongan Pemerintah untuk Ekonomi Desa
Pemerintah menggelontorkan Rp3 miliar modal awal per koperasi untuk program Koperasi Merah Putih, bertujuan mendorong ekonomi desa dan memberantas tengkulak.

Bandung, 15 Mei 2024 - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan program pemerintah untuk memberdayakan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini memberikan suntikan modal awal sebesar Rp3 miliar per unit koperasi. Pengumuman ini disampaikan dalam deklarasi Percepatan Pembentukan KDMP Provinsi Jawa Barat di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung.
Namun, penting untuk ditekankan bahwa dana tersebut bukanlah hibah gratis. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Rp3 miliar merupakan plafon pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun. "Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun," tegasnya.
Program ini bertujuan untuk membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat dan mandiri. Dengan target 80.000 koperasi aktif dan sehat, pemerintah mengalokasikan total dana Rp250 triliun berdasarkan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan mendukung operasional koperasi.
Mekanisme Pencairan dan Penggunaan Dana
Penggunaan dana akan diawasi secara ketat dan transparan. Koperasi akan mengajukan proposal penggunaan dana, yang kemudian akan diverifikasi oleh bank. "Semua akan berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini berumur panjang dan benar-benar mengangkat ekonomi desa," jelas Zulkifli Hasan.
Sebagai contoh, jika koperasi mengajukan pembangunan gudang senilai Rp1 miliar, namun setelah verifikasi hanya disetujui Rp200 juta, maka hanya jumlah tersebut yang akan dicairkan. Sistem ini dirancang untuk memastikan penggunaan dana yang efisien dan efektif.
Pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada koperasi. Setiap koperasi akan mendapatkan dua hingga tiga tenaga pendamping dari pemerintah pusat untuk membantu kelancaran operasional.
Enam Peran Utama Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk menjalankan enam peran utama dalam meningkatkan perekonomian desa. Pertama, memotong rantai pasok sembako, menghubungkan produsen langsung dengan konsumen melalui koperasi. Kedua, bertindak sebagai agen distribusi LPG 3 kg.
Ketiga, menjadi distributor alat dan mesin pertanian (Alsintan). Keempat, mengelola gudang dan penyewaan peralatan pertanian. Kelima, menjadi agen BRILink dan BNI. Keenam, menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan dan menjadi agen Bulog untuk pembelian gabah dan jagung.
Selain itu, koperasi juga dapat membuka apotek atau pos kesehatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar warga desa.
Transparansi dan Pengawasan
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah akan membentuk Satgas yang akan mengawasi pelaksanaan program ini. Struktur Satgas akan dibentuk hingga ke tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Inpres No 9 Tahun 2025.
Zulkifli Hasan menetapkan target penyelesaian pembentukan koperasi sebelum akhir Juni 2025, dengan pengumuman serentak pada 12 Juli 2025. Operasional koperasi, termasuk pembangunan gudang dan distribusi, ditargetkan dimulai pada 28 Oktober 2025.
Deklarasi Percepatan Pembentukan KDMP Provinsi Jawa Barat dihadiri sekitar 6.000 orang secara hybrid, menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program ini. Program Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir.