Kemendes Terbitkan Surat Edaran: Cara Mudah Bentuk Kopdes Merah Putih
Kementerian Desa telah menerbitkan surat edaran yang menjelaskan langkah-langkah pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus, guna mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang menjelaskan tata cara pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diambil untuk mempermudah pemerintah desa dan pihak terkait lainnya dalam mewujudkan program nasional percepatan pembentukan koperasi desa. Surat edaran tersebut memberikan panduan rinci, mulai dari tahapan awal hingga operasional Kopdes Merah Putih, dengan tujuan utama memperkuat perekonomian desa dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menekankan pentingnya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal pembentukan Kopdes Merah Putih. Hal ini disampaikan Yandri saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta. Beliau juga menyampaikan bahwa beberapa daerah, seperti Bengkulu dan Jawa Barat, telah sukses menyelenggarakan Musdesus dan tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.
Pembentukan Kopdes Merah Putih ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres ini merupakan strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memperkuat swasembada pangan, mendorong pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, menyediakan berbagai layanan penting seperti sembako murah, layanan simpan pinjam, dan lainnya.
Langkah-Langkah Pembentukan Kopdes Merah Putih
Surat edaran Kemendes PDTT memberikan panduan langkah demi langkah dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Prosesnya dimulai dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. Musdesus ini bertujuan untuk membahas rencana pembentukan Kopdes, menetapkan susunan pengurus, dan merumuskan rencana kerja. Setelah Musdesus, langkah selanjutnya adalah pendaftaran dan legalisasi Kopdes Merah Putih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemendes PDTT juga berperan aktif dalam memfasilitasi proses pembentukan Kopdes Merah Putih. Salah satu bentuk fasilitasi yang diberikan adalah penyediaan lahan untuk pembangunan kantor koperasi. Selain itu, Kemendes PDTT juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa agar memahami pentingnya peran Kopdes Merah Putih dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peran kementerian lain juga sangat penting dalam keberhasilan program ini. Misalnya, Kementerian Koperasi dan UKM berperan dalam penyusunan model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi berbasis digital. Kerjasama antar kementerian dan pemerintah daerah ini menjadi kunci keberhasilan program percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian desa. Dengan menyediakan berbagai layanan ekonomi dan sosial, Kopdes Merah Putih dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan pada akhirnya mendorong terwujudnya desa mandiri dan sejahtera. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Peran Strategis Kopdes Merah Putih
- Pusat Layanan Ekonomi: Menyediakan layanan sembako murah, simpan pinjam, dan lainnya.
- Penguatan Swasembada Pangan: Mendukung peningkatan produksi dan distribusi hasil pertanian dan perikanan.
- Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat desa.
- Klinik dan Apotek Desa: Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan kesehatan.
- Distribusi Logistik: Memastikan kelancaran distribusi barang dan jasa di desa.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerjasama dan komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, hingga masyarakat desa itu sendiri. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi desa dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.