KUD Akan Disinergikan dengan Kopdes Merah Putih: Dorongan Pemerintah untuk Kesejahteraan Desa
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengumumkan rencana sinergi KUD dengan Kopdes Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui akses permodalan dan pemberdayaan ekonomi.

Jakarta, 8 Mei 2025 - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Budi Arie Setiadi, mengumumkan rencana strategis untuk menyinergikan koperasi unit desa (KUD) dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inisiatif ini dibahas dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.
Dari total 9.000 KUD yang terdaftar, hanya 385 yang masih aktif beroperasi. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu, sinergi dengan Kopdes Merah Putih diharapkan mampu merevitalisasi peran KUD dalam perekonomian desa. "Nanti disinergikan, karena menurut data kami KUD yang aktif itu tinggal 385 KUD dari 9.000 KUD," jelas Budi Arie.
Pemerintah menekankan Kopdes Merah Putih sebagai program prioritas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. "Kami mulai dari desa, karena desa ini produsen, kalau desa jadi sumber kemiskinan nggak make sense (masuk akal, red.)," tegas Menkop UKM. Program ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memberdayakan ekonomi desa dan mengurangi angka kemiskinan.
Kopdes Merah Putih dan Dukungan Himbara
Pemerintah juga memastikan dukungan permodalan bagi Kopdes Merah Putih melalui keterlibatan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Budi Arie menyatakan bahwa plafon pinjaman yang direncanakan untuk Kopdes Merah Putih mencapai Rp5 miliar. "Itu plafon, nanti disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing (koperasi)," tambahnya. Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing koperasi.
Selain dukungan permodalan, pemerintah juga memperhatikan aspek legalitas pembentukan Kopdes Merah Putih. Budi Arie menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia untuk menetapkan biaya maksimal pembuatan akta notaris sebesar Rp2,5 juta. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembentukan koperasi.
Proses pembentukan Kopdes Merah Putih juga melibatkan berbagai kementerian terkait. Rapat terbatas di Istana dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kerjasama antar kementerian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyukseskan program ini.
Legalitas dan Tujuan Inpres No. 9/2025
Pembentukan Kopdes Merah Putih dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Inpres tersebut menetapkan Kopdes Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi desa. Tujuan utamanya adalah memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa, serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi di pedesaan.
Dengan sinergi KUD dan Kopdes Merah Putih, serta dukungan dari Himbara dan berbagai kementerian, pemerintah optimis program ini akan berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat perekonomian nasional. Program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam membangun Indonesia dari desa.
Langkah-langkah pemerintah dalam memperkuat koperasi di desa ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan pada akhirnya berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan di Indonesia. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada koordinasi dan kerjasama yang efektif antar berbagai pihak yang terlibat.