Dana Desa Berbasis Koperasi: Pemerintah Siapkan Rp2-5 Miliar per Desa
Pemerintah akan mendanai koperasi desa secara kolektif dengan anggaran negara dan CSR, menargetkan pembangunan 80.000 koperasi hingga Juli 2025.

Jakarta, 23 April 2024 - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendesa PDTT), Ahmad Riza Patria, mengumumkan pendanaan kolektif akan digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Saat ini, pendanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menggunakan APBN dan APBD," ungkap Patria dalam keterangan tertulis, Rabu. Pemerintah terus berupaya mencari skema pendanaan terbaik untuk pembentukan koperasi desa tersebut.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan koperasi diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per desa. Untuk mengoptimalkan anggaran, setiap desa diharapkan menyiapkan lahan untuk membentuk unit usaha koperasi, seperti klinik desa dan apotek.
Koperasi Desa Merah Putih: Pusat Layanan Ekonomi dan Sosial
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa. Layanan yang akan diberikan meliputi layanan pangan pokok terjangkau, simpan pinjam, klinik desa, apotek, penyimpanan dingin untuk produk pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Inisiatif ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Pembentukan koperasi desa ini diharapkan selesai pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Target dan Tujuan Program
Program Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuan mulia, yaitu memperkuat ketahanan pangan, mendorong pemerataan ekonomi, dan mengembangkan desa mandiri sebagai bentuk dukungan terhadap visi Indonesia Emas 2045. Dengan pendanaan yang signifikan dan terencana, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Keterlibatan CSR juga diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh koperasi desa. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melibatkan sektor swasta dalam pembangunan nasional.
Pembentukan koperasi desa ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya koperasi, diharapkan masyarakat desa dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan penting, seperti layanan kesehatan dan keuangan.
Persiapan Desa dan Optimalisasi Anggaran
Agar program ini berjalan lancar dan optimal, peran serta masyarakat desa sangat penting. Persiapan lahan untuk unit usaha koperasi merupakan langkah krusial yang harus dilakukan oleh setiap desa. Dengan demikian, anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien.
Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat desa. Kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih.
Dengan adanya program ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia yang maju, adil, dan makmur. Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan visi tersebut.
"Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," tambah Patria. Targetnya adalah pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.