201 Desa di NTB Gelar Musdesus Koperasi Merah Putih, Bukti Komitmen Pemerintah?
Sebanyak 201 desa di NTB telah melaksanakan Musdesus Koperasi Merah Putih, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi desa.

Sebanyak 201 desa di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan koperasi. Dinas Koperasi dan UKM NTB terus mendorong seluruh desa untuk segera membentuk Koperasi Merah Putih sebagai wadah ekonomi bersama.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Ahmad Masyhuri, menyatakan bahwa dari 1.021 desa di NTB (di luar kelurahan), 201 desa telah menyelesaikan Musdesus pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih. Data terbaru menunjukkan bahwa 911 desa lainnya di delapan kabupaten di NTB juga akan melaksanakan Musdesus pada akhir Mei 2025. Hal ini menunjukkan antusiasme tinggi dari pemerintah desa untuk mendukung program ini.
“Hampir 90 persen desa di NTB mau melaksanakan Musdesus pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih,” ujar Masyhuri di Kantor DPRD NTB, Mataram, Senin. Lebih lanjut, sudah lebih dari 99 desa yang akan mengajukan akta notaris pembentukan Koperasi Merah Putih. Pemerintah daerah menargetkan seluruh desa dan kelurahan di NTB telah membentuk lembaga Koperasi Merah Putih pada 31 Juni 2025.
Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih
Masyhuri menjelaskan bahwa saat ini belum ada kendala berarti dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di NTB. Tahapan yang perlu diperhatikan adalah kepala desa perlu mengadakan perundingan untuk memilih pengurus, menyusun anggaran dasar, dan menentukan jenis usaha yang akan dijalankan oleh koperasi. Proses ini harus diselesaikan melalui musyawarah khusus.
“Kemudian jumlah simpanan pokok simpanan wajib ini harus tuntas dulu di musyawarah khusus. Lalu mereka buat berita acara, bawa hasil musyawarah itu ke notaris,” tegasnya. Berdasarkan surat edaran dari Kemenkumham, semua notaris diperbolehkan membuat akta Koperasi Desa Merah Putih, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengharuskan akta dibuat oleh notaris khusus koperasi.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan subsidi untuk biaya pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih. Biaya pembuatan akta notaris sebesar Rp2 juta akan ditanggung bersama, masing-masing sebesar Rp1 juta. Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,166 miliar untuk subsidi ini, mencakup 1.166 desa dan kelurahan.
Dukungan Pemerintah dan Unit Bisnis Koperasi
Menurut Masyhuri, belum ada nomenklatur jumlah dana yang akan dikelola oleh Koperasi Merah Putih. Namun, berdasarkan petunjuk dari pusat, pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih mendapatkan subsidi dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Sosialisasi Koperasi Merah Putih dilaksanakan mulai Maret hingga Juli 2025, mencakup pembentukan kelembagaan.
Terdapat delapan unit bisnis Koperasi Merah Putih yang harus dipenuhi, di antaranya kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan, dan sarana logistik. Unit bisnis ini dapat disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa atau kelurahan.
“Meski demikian, bisa saja di luar itu tergantung karakteristik masing-masing desa, sehingga pembentukannya pun disesuaikan dengan potensi desa/kelurahan yang ada,” katanya. Pemerintah berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan antusiasme dari masyarakat desa, program pembentukan Koperasi Merah Putih di NTB diharapkan dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja di desa.