Kemenkum Malut Dukung Penuh Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kemenkum Malut berkomitmen mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Maluku Utara untuk pemerataan ekonomi dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkum Malut) menyatakan komitmen penuh dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Maluku Utara. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kemenkum Malut, Argap Situngkir, di Ternate pada Kamis, 8 Mei 2024. Inisiatif ini sejalan dengan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa dan mewujudkan pemerataan ekonomi, sesuai dengan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Argap Situngkir, pendirian Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mendorong kegiatan produktif dan meningkatkan perekonomian rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Kemudahan akses dalam pendirian koperasi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif. Proses pendirian koperasi dapat dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di ahu.go.id. Bagi masyarakat yang mengalami kendala, pendampingan dapat diperoleh langsung dari Kanwil Kemenkum Malut.
Percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih ini juga didukung oleh terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mempermudah proses pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengajuan nama koperasi untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan identitas resmi setiap koperasi yang berbadan hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2025: Jembatan Menuju Ekonomi Desa yang Berdaulat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam proses pengesahan koperasi. Peraturan ini menekankan pentingnya pengajuan nama koperasi yang unik dan spesifik, guna menghindari duplikasi dan penyalahgunaan nama untuk kepentingan yang melanggar hukum. Jika terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan, maka nama koperasi akan dilengkapi dengan nama kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
Kepala Kemenkum Malut, Argap Situngkir, menjelaskan bahwa Permenkumham 13/2025 merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat. Dengan adanya kemudahan berusaha yang cepat, pasti, dan transparan, diharapkan koperasi dapat menjadi penggerak utama perekonomian desa yang berdaulat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa.
Lebih lanjut, Argap Situngkir menekankan dukungan penuh Kemenkum Malut terhadap target pemerintah untuk mendirikan 80.000 koperasi berbasis desa di Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi tulang punggung dalam program ini, berperan sebagai motor penggerak perekonomian di pedesaan.
Dukungan Penuh Kemenkum Malut untuk Koperasi Desa Merah Putih
Kemenkum Malut memberikan dukungan penuh dalam upaya percepatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan ini mencakup penyediaan layanan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pendirian koperasi. Selain itu, Kemenkum Malut juga aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait peraturan dan prosedur pendirian koperasi, guna memastikan prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya dukungan penuh dari Kemenkum Malut, diharapkan pendirian Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan efektif dan efisien. Hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat di tingkat desa, serta berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional, khususnya dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung, pemerintah berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Inisiatif ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kemenkum Malut, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.