Trenggalek Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih: Wujud Penguatan Ekonomi Desa
Seluruh camat, kepala desa, dan BPD di Trenggalek, Jawa Timur, sepakat membentuk Koperasi Merah Putih untuk memberdayakan ekonomi desa dan memenuhi syarat pencairan Dana Desa tahap kedua.

Trenggalek, Jawa Timur, 17 Mei 2024 - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menorehkan sejarah baru dalam upaya pemberdayaan ekonomi desa. Seluruh camat, kepala desa/lurah, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Trenggalek secara bulat sepakat membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inisiatif ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada. Kesepakatan ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung program pemerintah pusat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Kesepakatan monumental ini dideklarasikan pada Sabtu, 16 Mei 2024, dalam sebuah sosialisasi yang diselenggarakan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek. "Kita sudah memiliki komitmen bersama. Semua camat, kepala desa, dan BPD siap membentuk Koperasi Merah Putih," tegas Edy Soepriyanto, salah satu tokoh kunci dalam deklarasi tersebut. Pembentukan koperasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi syarat mutlak pencairan Dana Desa tahap kedua, memberikan urgensi tinggi bagi terwujudnya koperasi ini.
Langkah nyata akan segera dimulai. Setiap desa dijadwalkan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdes) mulai tanggal 20 Mei 2024 sebagai langkah awal pendirian koperasi. Hal ini menandakan keseriusan pemerintah daerah dan seluruh elemen desa dalam merealisasikan Koperasi Merah Putih. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan efektif sehingga koperasi dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dukungan Pemerintah dan Peran Desa
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses pendirian koperasi ini. Dukungan tersebut mencakup bantuan dalam penyusunan akta notaris, memastikan legalitas dan kelancaran administrasi pendirian koperasi. Meskipun demikian, besaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal awal akan ditentukan secara mandiri oleh masing-masing desa melalui rapat anggota koperasi, memberikan fleksibilitas dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa.
Edy Soepriyanto menambahkan, "Targetnya seluruh desa sudah menggelar musdes khusus pada bulan ini. Yang sudah melaksanakan bisa langsung berkoordinasi dengan notaris." Pernyataan ini menekankan target waktu yang ditetapkan untuk memastikan proses pendirian koperasi berjalan sesuai rencana. Kecepatan dan efisiensi menjadi kunci keberhasilan program ini.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa pembentukan koperasi merupakan dokumen wajib dalam proses pencairan Dana Desa tahap kedua. Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah sangat serius dalam mendorong pembentukan koperasi sebagai pilar ekonomi desa. Selain itu, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan skema dukungan pendanaan, termasuk kemungkinan bantuan modal awal senilai Rp5 miliar untuk memperkuat koperasi.
Sasaran dan Unit Usaha Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui beberapa strategi kunci. Penguatan ekonomi lokal menjadi fokus utama, dengan harapan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran di daerah pedesaan. Selain itu, koperasi ini juga akan menyediakan layanan yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat, seperti layanan simpan pinjam, distribusi sembako murah, dan layanan kesehatan dasar.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Koperasi Merah Putih akan membuka beberapa unit usaha. "Koperasi ini akan membuka beberapa unit usaha, mulai dari klinik hingga toko sembako. Bila potensinya berkembang, model usaha bisa disesuaikan," jelas Edy. Fleksibelitas model usaha ini menunjukkan kesiapan koperasi untuk beradaptasi dengan kebutuhan dan potensi yang ada di setiap desa.
Sebagai penutup, Edy mengingatkan seluruh pihak untuk melaksanakan instruksi ini secara tertib dan berpedoman pada aturan tata kelola koperasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola yang baik akan menjamin keberlanjutan dan keberhasilan Koperasi Merah Putih dalam jangka panjang.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan komitmen kuat dari seluruh camat, kepala desa, dan BPD, Koperasi Merah Putih di Trenggalek diharapkan dapat menjadi model sukses pemberdayaan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Trenggalek.