Koperasi Merah Putih: Benteng Ekonomi Masyarakat, Target 80 Ribu Unit di 2025
Gubernur Khofifah ungkap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jatim sebagai upaya minimalisir keterpurukan ekonomi, dengan target 80 ribu unit se-Indonesia di tahun 2025.

Malang, Jawa Timur, 17 Mei 2024 - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai langkah strategis untuk mencegah keterpurukan ekonomi masyarakat. Inisiatif ini, menurutnya, berperan krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi di tingkat akar rumput. Pembentukan koperasi ini telah berjalan dan menunjukkan hasil positif di Jawa Timur.
Khofifah menyatakan, "Ada BUMDes membentuk koperasi. Pokoknya ini meminimalkan kemungkinan terjadinya keterpurukan ekonomi." Pernyataan tersebut disampaikan saat beliau berada di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu lalu. Jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur telah mencapai angka yang signifikan, yaitu 1.247 unit; terdiri dari 1.166 koperasi desa dan 81 koperasi kelurahan.
Proses pembentukan koperasi ini melibatkan berbagai tahapan, dimulai dari musyawarah tingkat desa dan kelurahan. Khofifah menambahkan, "Insya Allah hampir selesai musyawarah desa (musdes). Semuanya harus musdes." Setelah musyawarah selesai, akan dilanjutkan dengan sosialisasi dan pengurusan akte pendirian koperasi di setiap kabupaten/kota di Jawa Timur.
Peran Serta Berbagai Pihak dan Pengawasan Pemerintah
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Proses ini melibatkan berbagai elemen, termasuk lembaga pemerintah dan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Khofifah menjelaskan, "Pertemuan antara kantor wilayah hukum dan INI atau Ikatan Notaris Indonesia sudah, supaya tidak ada pemetaan." Kerjasama ini memastikan proses pendirian koperasi berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menugaskan Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pengawasan. Khofifah menegaskan, "Regulasinya kan sudah ada, jadi supaya bisa disesuaikan semuanya." Pengawasan ini bertujuan agar setiap koperasi beroperasi sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi ini telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan musyawarah desa dan kelurahan untuk memastikan partisipasi masyarakat. Setelah musyawarah, tahap selanjutnya adalah sosialisasi dan pengurusan akte pendirian koperasi di tingkat kabupaten/kota.
Target Nasional dan Landasan Hukum
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua regulasi ini menjadi acuan dalam pelaksanaan program ini.
Pemerintah pusat menargetkan peluncuran sebanyak 80.000 koperasi merah putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia. Target ambisius ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kerjasama antar berbagai pihak, diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat di Jawa Timur dan seluruh Indonesia. Program ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Koperasi diharapkan menjadi pilar perekonomian yang tangguh dan berkelanjutan.