Pemkot Pekalongan Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih: Dorong Kesejahteraan Masyarakat!
Pemkot Pekalongan mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025 untuk dorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Pekalongan tengah mengakselerasi pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih, sebuah inisiatif yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan. Program ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pemerataan ekonomi yang lebih adil dan merata.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan, Supriono, menyampaikan bahwa percepatan ini dilakukan melalui serangkaian musyawarah kelurahan di empat kecamatan. Musyawarah ini menjadi tahap awal dari implementasi Inpres yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Supriono menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki visi untuk mewujudkan pemerataan dan peningkatan kesejahteraan yang adil melalui pembentukan koperasi di setiap kelurahan atau desa. "Presiden Prabowo berkeinginan mewujudkan pemerataan dan peningkatan kesejahteraan yang adil dengan membentuk koperasi ini. Kami berharap Koperasi Merah Putih dapat diterapkan di setiap kelurahan/desa," ujarnya.
Musyawarah Kelurahan sebagai Langkah Awal
Musyawarah kelurahan menjadi fondasi penting dalam pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan bahwa koperasi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga setempat. Pemerintah Kota Pekalongan berharap partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat keberlanjutan koperasi di masa depan.
Dalam musyawarah tersebut, dibahas berbagai aspek terkait pendirian koperasi, termasuk struktur organisasi, rencana usaha, dan mekanisme pengawasan. Keterlibatan langsung dari masyarakat diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki terhadap koperasi, sehingga mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan operasionalnya.
Supriono menjelaskan bahwa Koperasi Kelurahan Merah Putih akan melibatkan seluruh kementerian dan didukung oleh pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Koperasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan.
Dana Rp5 Miliar untuk Setiap Koperasi
Salah satu daya tarik utama dari Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah dukungan dana sebesar Rp5 miliar per koperasi. Dana ini diharapkan dapat menjadi modal awal yang kuat bagi koperasi untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi anggota.
Supriono menambahkan bahwa lurah sebagai aparatur terdepan akan memiliki peran penting dalam mengawasi Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayahnya masing-masing. Lurah akan bertindak sebagai ketua pengawas koperasi, memastikan bahwa operasional koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Syarat pembentukan pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih meliputi lima anggota, yaitu ketua, dua wakil ketua (bidang kelembagaan dan usaha), bendahara, dan sekretaris. Struktur ini dirancang untuk memastikan pengelolaan koperasi yang efektif dan efisien.
Target Pembentukan Koperasi di 27 Kelurahan
Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di 27 kelurahan selesai pada tanggal 28 Mei 2025. Target ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merealisasikan program ini secepat mungkin, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Dengan adanya koperasi ini, diharapkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat berkembang lebih besar dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat kelurahan. Koperasi diharapkan dapat menjadi wadah bagi UMKM untuk meningkatkan skala usaha, mengakses modal, dan memperluas jaringan pemasaran.
Supriono optimis bahwa Koperasi Kelurahan Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Pekalongan adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal. Dengan dukungan dana yang signifikan dan pengawasan yang ketat, koperasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan.