Penajam Paser Utara Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di Setiap Desa
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, gencar membentuk Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk memperkuat perekonomian masyarakat.

Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bergerak cepat dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini mendorong pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput. Langkah ini disambut baik oleh pemerintah daerah setempat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan warga.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperidag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadisusanto, menyatakan komitmen penuh dalam menjalankan Inpres tersebut. "Kami sambut baik Inpres ini," ujar Margono, "pemerintah kabupaten ingin desa dan kelurahan punya koperasi." Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Proses pembentukan koperasi ini dilakukan melalui musyawarah di setiap desa dan kelurahan. Setelah terbentuk, koperasi tersebut wajib melengkapi dokumen persyaratan dan mendaftarkan diri melalui situs web Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini memastikan legalitas dan pengawasan yang terstruktur dalam pengelolaan koperasi tersebut.
Sosialisasi dan Pelaksanaan di Lapangan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah memulai sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 kepada seluruh desa dan kelurahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep, mekanisme, dan tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sosialisasi ini menargetkan aparatur pemerintah desa dan kelurahan agar mereka dapat menjadi motor penggerak pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.
Margono Hadisusanto menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan di Kecamatan Babulu dan akan berlanjut ke Kecamatan Penajam, Sepaku, dan Waru. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh desa dan kelurahan di masing-masing kecamatan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program ini.
Lebih lanjut, Margono menambahkan bahwa sosialisasi pengenalan Koperasi Merah Putih, program unggulan Presiden Prabowo Subianto, telah dimulai sejak tanggal 7 Mei 2025. Sosialisasi ini menjangkau 54 desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tujuan dan Mekanisme Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Koperasi ini akan mengadopsi prinsip-prinsip koperasi pada umumnya, dengan menekankan semangat gotong royong dan kebersamaan. Dengan demikian, diharapkan koperasi ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha bersama dan meningkatkan pendapatan.
Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara. Koperasi ini tidak hanya sebagai wadah usaha bersama, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan masyarakat dalam mengelola usaha.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap dapat memberdayakan masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi di wilayah tersebut. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar perekonomian yang kuat dan berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam pembentukan Koperasi Merah Putih menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan sosialisasi yang intensif dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.