Target Menteri Desa: Semua Desa Miliki Koperasi Berbadan Hukum Sebelum 12 Juli 2025
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Yandri Susanto menargetkan seluruh desa di Indonesia memiliki Koperasi Desa Merah Putih berbadan hukum sebelum 12 Juli 2025.

Serang, 7 Mei 2024 - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menetapkan target ambisius: seluruh desa di Indonesia harus memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDM) berbadan hukum sebelum Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Yandri saat menghadiri Dies Natalis ke-26 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu lalu. Pernyataan tersebut menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi.
Menteri Yandri menjelaskan tahapan pendirian KDM. Proses dimulai dari musyawarah desa khusus yang menghasilkan berita acara. Berita acara tersebut kemudian disahkan oleh notaris dan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan legalitas badan hukum. "Target kita, Insya Allah akhir Mei ini semua musyawarah desa khusus selesai. Baru nanti Juni, kalau bisa, persoalan badan hukum di tingkat Menteri Hukum selesai, 12 Juli mudah-mudahan seluruh desa, termasuk kelurahan, itu badan hukumnya sudah ada," ujar Yandri.
Lebih lanjut, Menteri Yandri menekankan pentingnya penyesuaian jenis usaha koperasi dengan potensi masing-masing desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan koperasi. "Jadi sekarang tahapan musyawarah desa khusus untuk membuat koperasi badan hukumnya dulu. Setelah itu, baru kita bahas permodalan, gudang, jenis usaha, dan tenaga kerjanya," tambahnya. Beliau memberikan contoh, desa dengan potensi pertanian sebaiknya fokus pada usaha pertanian, dan begitu pula dengan desa yang memiliki potensi komoditas lain.
Pemberdayaan Ekonomi Desa melalui Koperasi
Menteri Yandri juga menyoroti pentingnya peran sarjana penggerak desa dalam operasional koperasi. Ia mendorong rekrutmen manajer koperasi dari kalangan sarjana desa yang mungkin menganggur di kota. "Kita sudah minta minimal tiga orang di setiap koperasi. Kita utamakan SDM dari desa itu sendiri. Misalnya ada sarjana dari Desa Kertasana yang nganggur, kita ajak pulang jadi manajer koperasi," jelasnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen dan pengelolaan koperasi desa.
Selain pengelolaan koperasi, peran sarjana penggerak desa juga akan diperluas untuk program-program ekonomi desa lainnya, seperti suplai bahan baku untuk program makan siang bergizi bagi masyarakat desa. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memanfaatkan potensi sumber daya manusia lokal demi kemajuan desa.
Tidak hanya fokus pada koperasi, Menteri Yandri juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji pemberlakuan honorarium batas bawah untuk anggota BPD secara nasional. "Apakah kita akan membuat batas bawah, misalkan se-Indonesia berapa itu honor BPD. Nanti akan kita bicarakan lintas kementerian. Ini saya kira aspirasi yang sangat bagus," ujarnya. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih adil dan merata bagi pemerintah daerah dalam memberikan honorarium kepada anggota BPD.
Potensi dan Tantangan Koperasi Desa
Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian desa. Dengan adanya badan hukum, koperasi akan lebih mudah mengakses permodalan dan mengembangkan usahanya. Namun, tantangannya terletak pada implementasi di lapangan, mulai dari sosialisasi program hingga pengawasan operasional koperasi. Kesuksesan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat desa dan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Jenis usaha koperasi akan disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. Beberapa contoh yang disebutkan meliputi pertanian, sembako, LPG 3 kg, pupuk, dan klinik desa. Diversifikasi usaha ini diharapkan dapat memberikan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan mereka.
Keberhasilan program ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa. Sosialisasi yang efektif dan pelatihan manajemen koperasi yang memadai juga sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program ini.
Kesimpulan
Target Menteri Desa untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berbadan hukum sebelum 12 Juli 2025 merupakan langkah strategis dalam upaya pemberdayaan ekonomi desa. Keberhasilan program ini akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk dukungan pemerintah, partisipasi masyarakat, dan pengelolaan koperasi yang efektif dan efisien. Harapannya, program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara desa dan kota.