Koperasi Desa Merah Putih: Perkuat, Bukan Hancurkan BUMDes
Mendes Yandri Susanto tegaskan Koperasi Desa Merah Putih akan memperkuat, bukan menggantikan, BUMDes yang sudah ada, bahkan yang memiliki pendapatan miliaran rupiah.

Jakarta, 14 April 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran sejumlah kepala desa mengenai dampak berdirinya Koperasi Desa Merah Putih terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Beliau menyampaikan hal ini dalam acara Kick Off dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT. Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas pertanyaan dari para kepala desa yang khawatir BUMDes mereka akan tergeser oleh koperasi baru tersebut.
Yandri Susanto secara tegas menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih justru akan memperkuat BUMDes yang sudah ada. Bahkan, BUMDes dengan pendapatan fantastis, misalnya yang mencapai Rp24 miliar atau Rp17 miliar per tahun, tidak akan ditiadakan. Justru, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan akan menjadi penguat dan sinergi bagi kemajuan BUMDes. "Jadi tidak perlu khawatir pak kades, BUMDes yang sudah maju...itu tidak akan ditiadakan. Justru, kita akan perkuat dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih," tegas Menteri Yandri.
Penjelasan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran para kepala desa dan memberikan kepastian hukum terkait keberadaan BUMDes di masa mendatang. Pemerintah memastikan bahwa program ini dirancang untuk menciptakan sinergi positif antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes, bukan untuk saling menggantikan.
Kolaborasi BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
Mendes Yandri menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes. Ia menekankan bahwa kedua entitas ini dapat saling berkolaborasi dan bahkan terintegrasi. Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi bagian dari BUMDes, atau sebaliknya, BUMDes dapat menjadi unit usaha dari Koperasi Desa Merah Putih. "Ini banyak pertanyaan dari kepala desa, ribuan BUMDes yang sudah maju, itu tidak dimatikan, tidak ditiadakan, tapi bisa jadi koperasi jadi bagian dari BUMDes atau BUMDes unit usahanya bagian dari koperasi," jelasnya.
Pemerintah saat ini tengah merumuskan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk mengatur hubungan kelembagaan antara kedua entitas tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan memastikan kolaborasi yang efektif dan saling menguntungkan.
Dengan adanya juklak dan juknis ini, diharapkan akan tercipta kejelasan peran dan fungsi masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan konflik kepentingan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menjadi landasan utama dari program ini. Inpres tersebut merupakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa. Layanan yang akan diberikan meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik. Inpres ini juga melibatkan peran strategis berbagai kementerian dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program tersebut.
Kementerian Koperasi dan UKM misalnya, akan bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Sementara itu, Kementerian Desa PDT akan memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa. Kerjasama antar kementerian ini diharapkan dapat memastikan keberhasilan program dan tercapainya tujuan nasional.
Dengan adanya sinergi antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan akan tercipta perekonomian desa yang lebih kuat dan mandiri, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.