Kemenkumham Babel Sosialisasikan Kopdes Merah Putih di 101 Desa, Target 393 Desa pada 2025
Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung telah mensosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih di 101 desa dan menargetkan 393 desa pada 2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gencar mensosialisasikan program Koperasi Desa (Kopdes) dan Kelurahan Merah Putih. Sosialisasi ini telah menjangkau 101 desa di wilayah tersebut sebagai langkah awal mempercepat pendirian koperasi ini di seluruh daerah. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. Inisiatif ini digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dan didukung penuh oleh pemerintah daerah.
Kepala Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa hingga saat ini sosialisasi Kopdes Merah Putih telah menyasar 101 dari total 393 desa dan kelurahan di Bangka Belitung. Target pembentukan koperasi ini di seluruh desa dan kelurahan ditargetkan rampung pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi.
Lebih lanjut, Kaswo menjelaskan bahwa program ini tidak hanya sebatas sosialisasi. Sebanyak 82 desa dan kelurahan telah melaksanakan musyawarah desa khusus untuk pendirian Kopdes Merah Putih. Tahap selanjutnya adalah pendaftaran pembentukan koperasi melalui notaris, yang akan mengesahkan berdirinya koperasi tersebut secara legal.
Percepatan Pengesahan Kopdes Merah Putih
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Babel, Fahrizal, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan notaris pembuat akta koperasi (NPAK) sebelum pelaksanaan musyawarah desa. Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan akta pendirian koperasi setelah musyawarah desa selesai. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan notaris diharapkan dapat memperlancar proses administrasi dan legalitas Kopdes Merah Putih.
Fahrizal menambahkan, pemerintah kabupaten dan kota berperan aktif dalam menyediakan NPAK. Dengan demikian, akta pendirian koperasi dapat segera dibuat setelah musyawarah desa menghasilkan kesepakatan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh program Kopdes Merah Putih.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto. Ia menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI memberikan dukungan penuh dari segi regulasi dan legalitas untuk mempercepat pendirian Kopdes Merah Putih. Dukungan ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mendorong program pemberdayaan ekonomi desa.
Dukungan Penuh Pemerintah Pusat dan Daerah
Harun Sulianto menambahkan bahwa arahan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, untuk mempercepat pendirian koperasi ini telah dijalankan dengan baik. Koordinasi yang intensif dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Bangka Belitung menjadi kunci keberhasilan program ini. Kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan notaris diharapkan dapat memastikan terwujudnya target pendirian Kopdes Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Bangka Belitung.
Program Kopdes Merah Putih ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses modal usaha, mengembangkan bisnis, dan meningkatkan pendapatan keluarga. Program ini juga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut.
Keberhasilan program ini bergantung pada kerja sama semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, notaris, hingga masyarakat desa dan kelurahan itu sendiri. Dengan komitmen dan kerja keras bersama, diharapkan target pendirian Kopdes Merah Putih di 393 desa dan kelurahan di Bangka Belitung pada tahun 2025 dapat tercapai.