Kabupaten Malang Rampungkan Pembentukan 390 Koperasi Merah Putih: Dukungan untuk Ekonomi Desa
Kabupaten Malang sukses membentuk 390 Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan, langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayahnya. Total sebanyak 390 unit koperasi telah dibentuk, meliputi 378 desa dan 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Malang. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Malang, M Sanusi, menyatakan bahwa ratusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini terbentuk melalui musyawarah khusus di tingkat desa dan kelurahan. Salah satu syarat utama bagi pengurus koperasi adalah mengurus pembuatan dokumen administrasi berupa akta pendirian koperasi. Pemerintah Kabupaten Malang memberikan bantuan sebesar Rp2 juta untuk setiap koperasi dalam pembuatan akta notaris.
“Totalnya 390 koperasi (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), itu sudah selesai semua terbentuk. Adapun di Kabupaten Malang memiliki sebanyak 378 desa dan 12 lainnya merupakan kelurahan,” kata Bupati Malang M Sanusi.
Musyawarah dan Pembentukan Koperasi
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Tito Febrianto menjelaskan bahwa musyawarah khusus pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Malang telah rampung sejak awal Mei. Proses ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam merealisasikan program tersebut.
“Musyawarah dalam rangka membentuk Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan yang totalnya ada 390 (unit) sudah selesai per 13 Mei,” ucap Tito Febrianto.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan setiap koperasi dapat memahami tujuan dan mekanisme operasional yang efektif.
Dukungan Notaris dan DPRD
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, menyatakan bahwa ada ratusan notaris se-Malang Raya yang siap membantu penerbitan akta pendirian koperasi. Keberadaan notaris ini sangat penting untuk mempercepat proses legalisasi koperasi.
“Dari data yang kami terima ada 141 notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang akan terlibat di dalam pengurusan (akta) Koperasi Merah Putih,” ujar Alayk Mubarrok.
DPRD Kabupaten Malang juga akan berperan aktif dalam memantau dan memastikan berjalannya tujuh unit usaha di setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini dilakukan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Tentu kami melakukan monitoring berkala terhadap unit-unit usaha yang diamanatkan di dalam Instruksi Presiden bahwa ada tujuh unit usaha,” tambahnya.
Tujuh Unit Usaha Koperasi Merah Putih
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengamanatkan tujuh unit usaha yang wajib ada di setiap koperasi. Unit-unit usaha ini meliputi:
- Kantor koperasi
- Kios pengadaan sembako
- Simpan pinjam
- Klinik kesehatan
- Unit bisnis apotek
- Sistem pergudangan/cold storage
- Sarana logistik
Keberadaan tujuh unit usaha ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa dan kelurahan, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Dengan rampungnya pembentukan 390 Koperasi Merah Putih, Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan notaris, menjadi kunci keberhasilan program ini. Koperasi-koperasi ini diharapkan dapat menjadi tulang punggung ekonomi desa dan kelurahan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.