DPR Desak Penindakan Tegas Pengoplos Gas Subsidi 3 Kg
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas para pengoplos gas LPG 3 kg bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi. Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya praktik ilegal tersebut yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. Gus Rivqy, sapaan akrabnya, menegaskan perlunya efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu lalu, Gus Rivqy menyatakan keprihatinannya atas praktik pengoplosan gas yang telah berlangsung lama dan terus berulang. Ia menilai, pelaku seakan tidak takut pada hukum, sehingga tindakan tegas menjadi sangat diperlukan. Menurutnya, penindakan hukum yang maksimal merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar.
Praktik pengoplosan gas ini, menurut Gus Rivqy, didorong oleh beberapa faktor. Ketersediaan gas 3 kg yang relatif lama di pangkalan membuat gas tersebut mudah diakses oleh para pengoplos. Mereka kemudian memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, sebuah proses yang berisiko dan ilegal. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem distribusi gas yang perlu diperbaiki.
Sistem Distribusi dan Pengawasan yang Lebih Ketat
Gus Rivqy menyoroti perlunya perbaikan sistem distribusi gas agar gas 3 kg tidak menumpuk di pangkalan. Ia mengusulkan agar penjualan gas kepada distributor dan konsumen disesuaikan jumlahnya. Dengan demikian, ketersediaan gas di pangkalan dapat dikontrol dan meminimalisir kesempatan bagi para pengoplos untuk beroperasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gas hasil oplosan 12 kg banyak dijual kepada pengusaha, seperti restoran dan hotel. Hal ini menunjukkan keterlibatan pengusaha nakal dalam praktik ilegal tersebut. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap pengusaha gas sangat diperlukan untuk menutup celah kecurangan.
Gus Rivqy mengusulkan pengawasan melekat dengan sistem pelaporan data gas yang dijual dan dibeli oleh pengusaha kepada pihak berwenang, seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Pemeriksaan berkala terhadap tabung gas melalui uji sampling juga perlu dilakukan untuk memastikan kualitas dan keabsahan isi tabung.
Pakta Integritas dan Sanksi yang Jera
Pengawasan, menurut Gus Rivqy, harus dilakukan oleh beberapa pihak melalui pakta integritas. Pelanggaran pakta integritas akan dikenakan sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengusaha nakal yang terlibat dalam pengoplosan gas.
Selain itu, Gus Rivqy mengingatkan masyarakat untuk dapat membedakan tabung gas yang dioplos dan yang tidak. Ciri-ciri tabung gas yang tidak dioplos antara lain kondisi tabung yang baik, segel yang utuh, adanya stempel SNI, dan ukuran volume yang sesuai. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi pengoplosan gas.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah pengoplosan gas ini secara tuntas. Kerugian materi dan non-materi yang ditanggung negara dan masyarakat sudah sangat besar. Oleh karena itu, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kesimpulannya, permasalahan pengoplosan gas LPG 3 kg membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak. Perbaikan sistem distribusi, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberantas praktik ilegal ini dan melindungi kepentingan masyarakat.