DPR Tekankan Partisipasi Publik dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Anggota DPR RI menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU PPRT untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja rumah tangga dan mendorong pengesahan RUU tersebut.

Jakarta, 18 Februari 2024 - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Beliau menegaskan bahwa partisipasi publik krusial untuk menghasilkan regulasi yang efektif melindungi pekerja rumah tangga (PRT).
Hal ini disampaikan Edy kepada wartawan di Jakarta. Ia menekankan kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sebagai kunci keberhasilan RUU PPRT. Dengan melibatkan berbagai pihak, RUU ini diharapkan mampu memenuhi aspirasi masyarakat dan memberikan perlindungan optimal bagi PRT.
Peran PDI Perjuangan dalam Pengesahan RUU PPRT
Edy Wuryanto, yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan komitmen partainya dalam mendukung pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, RUU ini sangat penting mengingat mayoritas PRT adalah perempuan yang rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan. PDI Perjuangan tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga aktif mendorong pengesahan RUU tersebut.
"PDI Perjuangan tidak hanya mendukung, tetapi juga aktif berperan dalam mendorong pengesahan RUU PPRT," tegas Edy.
Perjalanan Panjang dan Tantangan RUU PPRT
Edy menjelaskan bahwa RUU PPRT telah melalui proses panjang dan kompleks sejak pertama kali dibahas pada tahun 2004. Ia menyoroti kerentanan PRT terhadap eksploitasi, seperti jam kerja berlebihan, upah rendah, dan kekerasan fisik maupun psikis.
RUU PPRT diharapkan dapat menjamin hak-hak dasar PRT, termasuk asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan. "Kami berjuang agar PRT mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan," ujar Edy.
Komitmen untuk Pengesahan RUU PPRT
Meskipun mengakui adanya tantangan dalam pengesahan RUU PPRT, Edy Wuryanto menyatakan komitmennya untuk terus mendorong proses tersebut. Ia menekankan pentingnya menghargai kontribusi PRT dan memberikan perlindungan yang sesuai dengan martabat mereka sebagai pekerja.
"Penting bagi kita semua untuk menghargai kontribusi besar yang diberikan oleh PRT dan memberikan perlindungan yang sesuai dengan martabat mereka sebagai pekerja," kata Edy.
Status RUU PPRT Setelah Sidang Paripurna
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa hasil sidang paripurna pada 29 September 2024 tidak ada carry over atau pewarisan pembahasan RUU PPRT. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut telah diupayakan, mengingat RUU ini tidak hanya melindungi PRT, tetapi juga majikan dan negara.
Willy Aditya menambahkan, "Proses ini tinggal political commitment (komitmen politik) saja."
Kesimpulan
Partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan RUU PPRT. Dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk DPR, pemerintah, dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi PRT dan mendorong pengesahan RUU ini. Proses pengesahan RUU PPRT masih terus diupayakan, dan komitmen politik dari semua pihak menjadi penentu keberhasilannya.