Presiden Prabowo Janji Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Presiden Prabowo Subianto berjanji akan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam tiga bulan ke depan, menjawab tuntutan buruh pada May Day 2025.

Jakarta, 1 Mei 2025 - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan komitmen pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengumuman ini disampaikan langsung di hadapan ratusan ribu buruh yang merayakan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta. Presiden Prabowo memperkirakan proses pengesahan akan rampung dalam waktu tiga bulan mendatang, menjawab salah satu tuntutan utama para buruh.
Presiden Prabowo menyampaikan, "Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR, Pak Dasco, melaporkan kepada saya bahwa minggu depan RUU ini akan segera dibahas." Pernyataan tersebut disambut antusiasme dan tepuk tangan meriah dari para buruh yang hadir. Selain RUU PPRT, buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing, pembentukan satgas PHK, upah layak, RUU Ketenagakerjaan baru, dan pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.
Janji Presiden ini menandai babak baru dalam perjuangan panjang pekerja rumah tangga di Indonesia. RUU PPRT, yang telah diusulkan sejak tahun 2004 oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), telah melalui proses yang panjang dan berliku, beberapa kali masuk dan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dukungan DPR RI terhadap Pengesahan RUU PPRT
DPR RI juga menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung pengesahan RUU PPRT. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa niatan untuk membahas RUU tersebut telah disetujui oleh seluruh pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani. Dasco menjelaskan bahwa DPR telah menyerap aspirasi dari kelompok pekerja, termasuk pembentukan satuan tugas untuk mitigasi PHK, dan menyampaikannya kepada pemerintah.
Dasco menambahkan, "Ini kita sedang matangkan terus sehingga kemudian apabila itu sudah berjalan mudah-mudahan bisa meminimalisir dampak yang ada terhadap situasi yang ada pada saat ini." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mempercepat proses legislasi RUU PPRT dan merespon kebutuhan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Proses pembahasan RUU PPRT di DPR diharapkan berjalan lancar dan transparan, melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pekerja rumah tangga, untuk memastikan terwujudnya undang-undang yang komprehensif dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga secara efektif.
Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Mengatasi Kasus Kekerasan terhadap PRT
Pengesahan RUU PPRT sangat penting mengingat tingginya angka kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia. Data dari JALA PRT menunjukkan lebih dari 3.308 kasus kekerasan menimpa PRT sepanjang 2021 hingga Februari 2024, dengan tren peningkatan yang terus terjadi sejak 2012. Komnas Perempuan juga mencatat 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT dari tahun 2005 hingga 2022.
Dengan adanya payung hukum yang kuat melalui RUU PPRT, diharapkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat ditingkatkan dan kasus kekerasan dapat ditekan. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, serta memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan adil.
Pengesahan RUU PPRT bukan hanya sekadar pemenuhan janji politik, melainkan juga wujud nyata negara dalam melindungi dan memberikan keadilan bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Ke depan, diharapkan adanya pengawasan yang ketat terhadap implementasi undang-undang ini agar benar-benar memberikan dampak positif bagi kehidupan pekerja rumah tangga di Indonesia. Hal ini memerlukan komitmen bersama dari pemerintah, DPR, dan seluruh lapisan masyarakat.