Koalisi Sipil Sambut Baik Janji DPR Bahas RUU PPRT Usai Hari Buruh
Koalisi Sipil menyambut positif pernyataan DPR RI yang akan segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah Hari Buruh Internasional, mengakhiri penantian selama 21 tahun.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini memberikan angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Ia berjanji bahwa DPR akan segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025. Pernyataan ini disambut baik oleh Koalisi Sipil untuk RUU PPRT, yang telah berjuang selama lebih dari dua dekade untuk pengesahan RUU ini.
Pernyataan Dasco tersebut memberikan harapan baru bagi para PRT yang telah menunggu selama 21 tahun akan perlindungan hukum yang layak. RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 sebagai inisiatif untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal. Meskipun beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasannya seringkali tertunda karena dianggap kurang prioritas.
Meskipun sempat disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna pada tahun 2023 oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pembahasan RUU PPRT tidak berlanjut hingga masa sidang berakhir. Kini, pernyataan Dasco yang menyebut RUU PPRT sebagai ‘hadiah’ untuk para pekerja rumah tangga, memberikan sinyal positif bagi Koalisi Sipil dan seluruh pihak yang mendukung pengesahan RUU tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen politik DPR untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Dukungan dan Pengawalan dari Koalisi Sipil
Lita Anggraini dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), mewakili Koalisi Sipil, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPR. "Apresiasi atas langkah DPR seperti yang disampaikan Pak Sufmi Dasco tentang percepatan perwujudan RUU Perlindungan PRT. Pernyataan Pak Dasco berita baik karena lebih dari 5 juta PRT di Indonesia sudah menunggu 21 tahun pengesahan RUU PPRT," ungkap Lita. Koalisi Sipil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi ini hingga RUU PPRT benar-benar disahkan.
Mereka siap berdialog intensif dengan DPR untuk memastikan bahwa janji tersebut direalisasikan. "Kami, organisasi masyarakat sipil ada organisasi perempuan, PRT, buruh, organisasi keagamaan, mahasiswa, dan lainnya siap untuk mengawal agar DPR segera merealisasikannya setelah Hari Buruh," tegas Lita. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Koalisi Sipil dalam memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga dan mencegah agar RUU PPRT tidak hanya menjadi janji politik semata.
Koalisi Sipil terdiri dari berbagai organisasi, termasuk organisasi perempuan, pekerja rumah tangga, buruh, organisasi keagamaan, mahasiswa, dan lainnya. Keragaman anggota koalisi ini menunjukkan dukungan luas terhadap pengesahan RUU PPRT dan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Mereka berharap DPR akan segera menindaklanjuti janji tersebut dan menjadikan RUU PPRT sebagai prioritas dalam agenda legislasi.
Harapan Baru bagi Pekerja Rumah Tangga Indonesia
Pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Selama ini, PRT seringkali menghadapi berbagai permasalahan, seperti upah yang rendah, jam kerja yang panjang, dan kurangnya perlindungan sosial. RUU PPRT diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi PRT.
Pernyataan Dasco yang menyebut RUU PPRT sebagai ‘hadiah’ untuk Hari Buruh menunjukkan bahwa DPR menyadari pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Hal ini menjadi harapan baru bagi jutaan PRT di Indonesia yang telah lama menunggu pengesahan RUU ini. Dengan dukungan dari Koalisi Sipil dan pengawalan dari berbagai pihak, diharapkan RUU PPRT dapat segera disahkan dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja rumah tangga.
Lebih dari sekadar janji politik, pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Proses legislasi yang transparan dan partisipatif sangat penting untuk memastikan bahwa RUU PPRT mengakomodasi kepentingan dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, pernyataan Dasco ini bukan hanya sekadar janji, melainkan sebuah momentum penting bagi perjuangan panjang para pekerja rumah tangga Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan setara. Koalisi Sipil dan masyarakat sipil lainnya akan terus mengawal proses ini hingga RUU PPRT benar-benar disahkan dan diimplementasikan dengan baik.