Lima Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Perlindungan PRT dan Citra Indonesia di Mata Dunia
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memaparkan lima urgensi penting pengesahan RUU PPRT, mencakup perlindungan PRT, tanggapan terhadap pertanyaan internasional, dan peningkatan citra Indonesia di mata dunia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, baru-baru ini memaparkan lima urgensi krusial di balik pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk JALA PRT dan perwakilan mahasiswa. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025. RUU yang telah digagas selama dua dekade ini akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.
Urgensi pertama yang diutarakan Bob Hasan adalah menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) setara dengan pekerja lain dalam hal pengawasan dan perlindungan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan keadilan dan kesetaraan bagi PRT yang selama ini seringkali terpinggirkan. Presiden Prabowo Subianto pun telah berjanji untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU ini bersama DPR, menargetkan penyelesaian dalam tiga bulan ke depan.
Selain itu, pengesahan RUU PPRT juga menjadi jawaban atas pertanyaan dunia internasional mengenai perlindungan PRT di Indonesia. "Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia," ujar Bob Hasan. Dengan adanya RUU ini, Indonesia diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja domestik dan memperbaiki citra negara di mata internasional.
Urgensi Pengesahan RUU PPRT
Berikut lima urgensi pengesahan RUU PPRT menurut Ketua Baleg DPR RI:
- Kesetaraan PRT dengan Pekerja Lain: Memberikan perlindungan dan pengawasan yang setara bagi PRT dengan jenis pekerja lainnya.
- Jawaban atas Pertanyaan Internasional: Menjawab kekhawatiran dunia internasional terkait perlindungan PRT di Indonesia.
- Jaminan Keamanan dan Hak Kerja PRT: Memberikan jaminan keamanan, hak kerja, dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi PRT di dalam negeri.
- Nilai Tambah bagi PMI: Memberikan nilai tambah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi warganya.
- Asas Resiprositi: Memungkinkan Indonesia menuntut negara lain untuk memperlakukan PMI dengan adil, berdasarkan asas timbal balik.
Bob Hasan juga menekankan bahwa Baleg DPR RI periode 2019-2024 telah memulai penyusunan RUU PPRT, dan proses tersebut akan dilanjutkan oleh Baleg DPR RI periode saat ini. "(Aspek) perlindungan yang paling utama, dan kami masih tentunya harus memperbaiki kembali kemarin draf-nya kan sudah ada periode 2019-2024," katanya. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di May Day 2025 semakin menguatkan komitmen pemerintah untuk segera mengesahkan RUU ini.
"Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Presiden Prabowo.
Pengesahan RUU PPRT bukan hanya sekadar legislasi, tetapi juga merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak PRT, meningkatkan citra Indonesia di mata internasional, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan PRT dapat bekerja dengan lebih aman, terlindungi, dan terbebas dari eksploitasi.