JALA PRT Dorong Pengesahan RUU PPRT: Perlindungan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Jadi Prioritas
JALA PRT mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk upah layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial.

Jakarta, 5 Mei 2024 - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ari Ujianto, perwakilan JALA PRT, mengungkapkan sejumlah poin krusial yang harus dipenuhi dalam RUU tersebut, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI.
Salah satu poin utama yang diangkat adalah sulitnya PRT menjalankan ibadah, hak dasar yang dilindungi konstitusi. "Bahkan, untuk ibadah saja sulit, padahal ini hal-hal yang mendasar dilindungi oleh konstitusi," ungkap Ari. Selain itu, JALA PRT juga menekankan pentingnya pengaturan upah yang manusiawi, meskipun didasarkan pada kesepakatan, bukan hanya mengacu pada UMR atau UMP. Hal ini untuk menghindari penafsiran dan penerapan yang keliru.
Perlindungan lain yang dibutuhkan PRT adalah jam kerja yang manusiawi, termasuk hak istirahat, libur, dan cuti yang disepakati bersama. Tidak hanya itu, JALA PRT juga menuntut adanya jaminan tunjangan hari raya (THR) dan jaminan sosial, yang juga diatur melalui kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja. Ari berharap, RUU PPRT dapat memasukkan PRT sebagai penerima manfaat bantuan iuran jaminan kesehatan pemerintah, mengingat banyak PRT yang masuk dalam kategori miskin.
Perlindungan Komprehensif bagi PRT: Lebih dari Sekedar Upah
Dalam paparannya, Ari Ujianto juga menekankan pentingnya pengakuan PRT sebagai pekerja, serta perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja. Ia menekankan prinsip hubungan kerja yang berasaskan kekeluargaan, keadilan, dan gotong royong. Selain itu, jaminan sosial bagi PRT juga menjadi poin penting, termasuk perlindungan sosial dan program subsidi pemerintah mengingat kerentanan dan kemiskinan yang dialami banyak PRT. Nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, juga harus diimplementasikan dalam RUU ini, menjamin PRT tidak tertinggal dalam pembangunan.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa hak untuk berserikat juga merupakan hak dasar PRT yang harus dijamin. Hal ini penting untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan mereka secara kolektif. RUU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi PRT dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.
Aan Ningsih, perwakilan JALA PRT yang juga seorang PRT, mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya. "Kami para PRT sangat membutuhkan perlindungan karena selama ini kami terus berjuang, kadang kami mendapatkan kekerasan, selama ini tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah," ujarnya. Ia juga menambahkan, "Kami sangat membutuhkan sekali pengakuan sebagai pekerja rumah tangga. Selama ini, kami sering alami tidak dimanusiakan sebagai manusia. Saya sendiri sebagai PRT itu mengalami pelecehan dan kekerasan di dalam bekerja."
Harapan Terhadap Pengesahan RUU PPRT
JALA PRT berharap DPR RI dan Pemerintah dapat segera mengesahkan RUU PPRT. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi PRT, menjamin hak-hak mereka terpenuhi, dan mencegah terjadinya eksploitasi dan kekerasan. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan kesejahteraan dan martabat PRT dapat meningkat.
RUU PPRT bukan hanya tentang upah dan jam kerja, tetapi juga tentang pengakuan atas martabat dan hak-hak asasi manusia PRT. Pengesahan RUU ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pentingnya perlindungan bagi PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemberi kerja, tetapi juga masyarakat luas. Kesadaran kolektif untuk menghargai dan melindungi hak-hak PRT sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan manusiawi.