RUU PPRT: Komisi IX DPR Belum Dapat Penugasan, Nasibnya Tergantung Pimpinan DPR
Komisi IX DPR belum mendapat penugasan untuk membahas RUU PPRT, sementara Baleg DPR mengusulkan agar RUU tersebut dibahas di Baleg untuk percepat pengesahan.

Jakarta, 6 Mei 2024 - Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum jelas. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyatakan bahwa hingga saat ini komisinya belum menerima penugasan resmi untuk membahas RUU yang telah diusulkan selama lebih dari dua dekade tersebut. Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pernyataan Nurhadi disampaikan dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Ia mengungkapkan bahwa belum ada kepastian apakah pembahasan RUU PPRT akan dilakukan di Komisi IX, melalui panitia kerja (panja), atau bahkan panitia khusus (pansus). Meskipun demikian, Nurhadi menegaskan komitmennya untuk mendukung pengesahan RUU PPRT pada tahun 2024, mengatakan, "Tentu kami tidak bisa sendiri, kami mengelaborasi dan bekerja sama, berkomunikasi dengan yang lain, dan kami tegaskan bahwa RUU PPRT ini 2025 ini menjadi prioritas untuk disahkan."
Ketidakjelasan mengenai siapa yang akan menangani RUU PPRT ini memicu berbagai spekulasi dan harapan dari berbagai pihak. Aktivis Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ari Ujianto, misalnya, berharap proses legislasi RUU PPRT dapat dipercepat. Ia mengungkapkan kekecewaan atas lambatnya proses pengesahan RUU ini yang telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun selalu tertunda karena minimnya prioritas politik. Ari bahkan menyarankan agar pembahasan RUU PPRT dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dengan harapan prosesnya akan lebih cepat dibandingkan jika dibahas di Komisi IX seperti periode-periode sebelumnya. "Saya sendiri berharap tidak di Komisi IX, (RUU PPRT) itu bahasanya di Baleg, lebih cepat gitu karena sejak 2004 itu lewat Komisi IX terus, baru periode kemarin 2019- 2004 itu ke Baleg dan itu capaian yang paling maju ya daripada proses-proses sebelumnya," ujar Ari.
Nasib RUU PPRT di Tangan Pimpinan DPR
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, juga memberikan pernyataan senada. Ia mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI belum menerima penugasan resmi dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU PPRT. Namun, Baleg telah mengusulkan kepada pimpinan DPR RI agar RUU PPRT dibahas di Baleg. Sturman menambahkan, "Ini (RUU PPRT) juga belum (ada penugasan). Jadi kami mengusulkan, nanti dari pimpinan (ditugaskan) di mana dibahas, tergantung pada pimpinan." Hal ini semakin memperkuat ketidakpastian nasib RUU PPRT yang kini sepenuhnya bergantung pada keputusan pimpinan DPR.
Meskipun terdapat optimisme dari berbagai pihak terkait kemungkinan pengesahan RUU PPRT pada tahun 2024, proses legislasi yang masih belum jelas ini menimbulkan pertanyaan besar. Ketidakjelasan penugasan ini menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya penundaan pengesahan RUU PPRT yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kejelasan dan kepastian dari pimpinan DPR sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Harapan dan Kekhawatiran
- Para aktivis berharap RUU PPRT segera disahkan untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga.
- Ketidakjelasan penugasan menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya penundaan pengesahan RUU PPRT.
- Pimpinan DPR diharapkan segera memberikan kepastian mengenai siapa yang akan bertanggung jawab atas pembahasan RUU PPRT.
Proses pengesahan RUU PPRT menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak adil. Semoga kepastian segera diberikan agar RUU ini dapat segera disahkan dan memberikan perlindungan yang dibutuhkan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.