DPR Belum Tentukan Komisi Pembahas RUU Perlindungan PRT, Tunggu Aspirasi Masyarakat
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menunggu hasil RDPU dan aspirasi masyarakat.

Jakarta, 7 Mei 2024 - Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR RI masih dalam tahap awal. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan belum adanya keputusan terkait alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan bertanggung jawab membahas RUU tersebut. Keputusan tersebut akan diambil setelah proses mendengarkan aspirasi masyarakat dan berbagai pihak terkait tuntas dilakukan.
Puan Maharani menjelaskan bahwa saat ini DPR tengah fokus pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat. RDPU ini dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai langkah awal untuk memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses legislasi. "Ini sudah mulai, secara bertahap kami minta masukan. Sampai saat ini masih diminta di Baleg. Nanti pada waktunya akan kami lihat dari masukan itu apakah ini (RUU PPRT) akan kami bahas di komisi atau di Baleg," jelas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Proses pengumpulan aspirasi ini dianggap penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkait dalam RUU PPRT. DPR berkomitmen untuk melibatkan pekerja rumah tangga (PRT), agen penyalur, dan pemberi kerja dalam memberikan masukan. "Jadi ada tiga pihak yang harus kami minta masukannya, yaitu pemberi, pelaku, dan penerima sehingga ada fairness yang nanti harus kami berikan keadilan dari semua pihak. Ketiga-tiganya itu harus kami minta masukannya," tambah Puan.
Proses Pembahasan RUU PPRT Masih Tahap Awal
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyatakan bahwa hingga saat ini Komisi IX belum menerima penugasan resmi untuk membahas RUU PPRT. Komisi IX sendiri membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial. "Sampai hari ini memang masih belum ada data yang masuk apakah itu nanti bahas di Komisi IX, atau diawali dengan panja (panitia kerja), nanti kemudian menuju ke pansus (panitia khusus)," ungkap Nurhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan. Ia menyebutkan bahwa Baleg juga belum menerima penugasan resmi dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU PPRT. Meskipun demikian, Baleg telah mengusulkan agar pembahasan RUU PPRT dilakukan di Baleg. "Ini (RUU PPRT) juga belum (ada penugasan). Jadi kami mengusulkan, nanti dari pimpinan (ditugaskan) di mana dibahas, tergantung pada pimpinan," ujar Sturman.
Proses pengumpulan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak ini membutuhkan waktu yang cukup sehingga akan dilakukan secara bertahap. DPR menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi RUU PPRT ini untuk memastikan terwujudnya peraturan yang adil dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Tahapan Pembahasan RUU PPRT
Proses pembahasan RUU PPRT masih berada di tahap awal, dengan fokus utama pada pengumpulan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait. Setelah proses ini selesai, DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan yang akan bertanggung jawab untuk membahas RUU tersebut lebih lanjut. Beberapa kemungkinan AKD yang akan terlibat antara lain Baleg, Komisi IX, atau bahkan dibentuknya panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).
Puan Maharani menekankan pentingnya meaningful participation dari seluruh elemen masyarakat dalam proses legislasi ini. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembuatan kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka. Dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, diharapkan RUU PPRT yang dihasilkan nanti akan lebih komprehensif dan mengakomodir kebutuhan semua pihak.
Proses ini menunjukan transparansi dan akuntabilitas DPR dalam menjalankan tugasnya. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU PPRT yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang adil dan layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Kesimpulannya, proses pembahasan RUU PPRT masih terus berjalan, dengan fokus utama pada pengumpulan aspirasi masyarakat dan berbagai pihak terkait. Keputusan mengenai AKD yang akan membahas RUU tersebut akan diambil setelah proses pengumpulan aspirasi selesai.