Polisi Sita 100 Liter Miras Tradisional di Kupang, Operasi Pekat Turangga 2025 Digencarkan
Polisi Sita 100 Liter Miras Tradisional di Kupang, Operasi Pekat Turangga 2025 Digencarkan

Polisi menyita 100 liter miras tradisional di Kupang saat Operasi Pekat Turangga 2025, menargetkan penyakit masyarakat dan menjaga keamanan.

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Pemkab Cianjur, Bupati: Tindak Tegas Penjual!
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Pemkab Cianjur, Bupati: Tindak Tegas Penjual!

Pemkab Cianjur musnahkan 3.253 botol miras hasil operasi Satpol PP; Bupati Cianjur tekankan komitmen memberantas peredaran miras dan meminta masyarakat aktif melapor.

Pemkot Kediri Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Pemkot Kediri Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Kediri membatasi aktivitas tempat hiburan malam dan melarang peredaran minuman keras selama Ramadhan untuk menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat.

DPRD Palembang Peta Wilayah Rawan Narkoba, Kerja Sama dengan Polrestabes Diperkuat
DPRD Palembang Peta Wilayah Rawan Narkoba, Kerja Sama dengan Polrestabes Diperkuat

DPRD Palembang bersama Polrestabes Palembang memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang, khususnya di wilayah Kertapati dan Seberang Ulu II yang menjadi area rawan.

DPRD Kendari Sosialisasikan Raperda Minuman Beralkohol: Menampung Aspirasi Masyarakat
DPRD Kendari Sosialisasikan Raperda Minuman Beralkohol: Menampung Aspirasi Masyarakat

DPRD Kota Kendari gencar sosialisasikan Raperda pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum disahkan.

Polresta Bandung Sita Ribuan Botol Miras di Soreang, Penjual Diberi Sanksi Tipiring
Polresta Bandung Sita Ribuan Botol Miras di Soreang, Penjual Diberi Sanksi Tipiring

Polresta Bandung menyita ribuan botol minuman keras dari seorang penjual di Soreang dan memberikan sanksi tindak pidana ringan karena tidak memiliki izin edar, sebagai upaya menciptakan situasi aman dan kondusif.

Razia Miras Garut: Denda dan Kurungan Menanti Pengedar
Razia Miras Garut: Denda dan Kurungan Menanti Pengedar

Satpol PP Garut memberikan sanksi denda dan kurungan penjara kepada para pengedar miras yang terjaring razia gabungan, dengan total barang bukti miras mencapai lebih dari 4.000 botol yang telah dimusnahkan.