DPRD Gorontalo Utara Sesalkan Narasi 'Gadai Pulau': Isu Hoaks Ganggu Investasi
Anggota DPRD Gorontalo Utara menyesalkan narasi soal 'penggadaian pulau', menyebutnya sebagai kampanye hitam yang merugikan iklim investasi daerah menjelang PSU.

Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, mengecam penyebaran narasi mengenai dugaan penggadaian pulau di wilayah tersebut. Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar dan hanya berupa hayalan. Hamzah menegaskan hal ini terjadi di tengah masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.
"Pernyataan itu tentu sama sekali tidak memiliki basis argumentasi. Istilahnya bak hayalan-hayalan saja," tegas Hamzah di Gorontalo, Minggu. Ia menambahkan bahwa narasi tersebut sangat merugikan, mengingat Gorontalo Utara tengah gencar menggaet investasi untuk pembangunan daerah.
Hamzah menekankan bahwa penyebaran narasi "penggadaian pulau" merupakan tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab. Narasi ini dinilai sebagai kampanye hitam yang dapat mengganggu iklim investasi di daerah yang membutuhkan program-program pembangunan yang berkelanjutan. Investasi, khususnya di sektor pariwisata, membutuhkan iklim yang aman dan kondusif.
Tuduhan Gadai Pulau: Ancaman bagi Investasi di Gorontalo Utara
Hamzah menjelaskan bahwa investasi di Gorontalo Utara, khususnya pengembangan pulau-pulau sebagai destinasi wisata, melalui proses panjang dan melibatkan berbagai elemen, termasuk eksekutif dan legislatif. Setiap perjanjian investasi harus mendapat persetujuan dari DPRD agar sah secara hukum.
Ia mencontohkan pengembangan Pulau Mohinggito, Bogisa, dan Saronde yang telah melalui persetujuan DPRD. "Tidak ada satu fraksi pun saat itu yang menolak perjanjian kerjasama pengembangan pulau-pulau tersebut," ujarnya. Dengan demikian, tuduhan penggadaian pulau dinilai sebagai upaya untuk mendiskreditkan proses investasi yang sah.
Hamzah berharap agar semua pihak, terutama selama masa kampanye PSU, menghindari kampanye hitam yang dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi. Ia mengajak untuk menetralisir narasi-narasi negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat Gorontalo Utara.
Pemerintah Daerah: Pulau Bukan Milik Perorangan
Senada dengan DPRD, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro juga menyesalkan narasi penggadaian pulau. Suleman menegaskan bahwa tidak ada aset pulau yang dimiliki perorangan di Gorontalo Utara. Semua pulau merupakan aset negara.
"Tidak ada aset milik perseorangan di daerah ini. Sehingga tidak boleh ada tindakan dilakukan oleh seseorang untuk menggadaikan aset negara agar mendapatkan keuntungan sepihak atau perseorangan," tegas Suleman. Ia menekankan bahwa kegiatan investasi yang dilakukan pemerintah daerah selalu melalui persetujuan DPRD.
Sekda juga menjelaskan bahwa hanya barang milik pribadi yang dapat digadaikan. Karena pulau merupakan aset negara dan tidak dapat dimiliki perorangan, maka narasi penggadaian pulau dinilai sebagai pernyataan yang tidak berdasar dan mengada-ada. Pemerintah daerah berharap agar situasi tetap kondusif menjelang PSU pada 19 April 2025.
Baik DPRD maupun Pemerintah Daerah Gorontalo Utara berharap agar masyarakat dapat bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang tidak bertanggung jawab. Mereka berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang kondusif demi kemajuan Gorontalo Utara.