Polemik HGB 656 Hektare di Sidoarjo: Tambak Warga di Tengah Sengketa
Plt Bupati Sidoarjo menyatakan sebagian lahan seluas 656 hektare yang bersengketa HGB-nya di kawasan tambak Sidoarjo dikelola masyarakat, dan menolak perpanjangan izin perusahaan.
![Polemik HGB 656 Hektare di Sidoarjo: Tambak Warga di Tengah Sengketa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/24/000034.760-polemik-hgb-656-hektare-di-sidoarjo-tambak-warga-di-tengah-sengketa-1.jpeg)
Polemik HGB di Sidoarjo memasuki babak baru. Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah pesisir. Pernyataan ini disampaikan Kamis (23/1) di Sidoarjo, Jawa Timur. Subandi menjelaskan, sebagian lahan tersebut merupakan area tambak yang dikelola masyarakat, bukan sepenuhnya dikuasai perusahaan yang memegang sertifikat HGB.
Subandi menjelaskan lebih lanjut, "Ada blok kawasan tambak atas nama perusahaan, tetapi dikelola warga. Area ini belum dibebaskan dan hanya bersertifikat HGB atas nama pemilik sejak 1996, dengan masa berlaku hingga 2026." Pernyataan ini disampaikan setelah Subandi melakukan inspeksi ke Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Proses Investigasi dan Penolakan Perpanjangan Izin. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim kini tengah melakukan investigasi untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. Subandi menyatakan akan menunggu hasil investigasi tersebut. Lebih lanjut, Plt Bupati juga menjelaskan adanya upaya perpanjangan sertifikat HGB dari salah satu perusahaan yang bersangkutan. Menanggapi hal ini, Subandi menegaskan penolakannya dan komitmen untuk berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Jatim.
Subandi menambahkan, "Permintaan perpanjangan izin sudah ditolak. Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk mengkaji polemik ini lebih lanjut." Sikap tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Penjelasan Kanwil BPN Jatim. Sebelumnya, Kanwil BPN Jatim pada Selasa (21/1) menyatakan tiga sertifikat HGB di atas lahan seluas 656 hektare tersebut atas nama PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang. Lokasi lahan berada di area laut. Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, menyatakan telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo melakukan penelitian lapangan.
Nasib Tambak Warga di Sidoarjo. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya klaim kepemilikan HGB dan pengelolaan tambak oleh masyarakat, kasus ini membutuhkan penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. Proses investigasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi yang tepat.
Kesimpulan. Sengketa HGB di Sidoarjo ini masih terus berlanjut. Plt Bupati Sidoarjo telah menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat yang mengelola tambak di wilayah tersebut dengan menolak permohonan perpanjangan izin HGB. Hasil investigasi dari Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Jatim sangat dinantikan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.