Pemkab Sumenep Bantah Instruksi Garap Tambak Gersik Putih: Konflik Lahan dan Investigasi KKP
Pemkab Sumenep membantah menginstruksikan penggarapan tambak garam di Gersik Putih, Sumenep, yang memicu konflik dengan warga dan kini tengah diinvestigasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Konflik Tambak Garam di Sumenep: Pemkab Bantah Instruksi
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudoyo, tegas membantah telah menginstruksikan penggarapan lahan tambak garam di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura. Pernyataan ini muncul setelah rencana penggarapan lahan seluas 20 hektare tersebut memicu protes dari warga, terutama nelayan setempat, pada pertengahan 2023.
Kronologi Konflik dan Peran Pemkab
Awalnya, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan mendatangkan alat berat dan mengklaim mendapat instruksi dari Bupati. Namun, Bupati menjelaskan bahwa ia hanya meminta koordinasi antara kepala desa, camat, dan instansi terkait dengan para pihak yang bersengketa. Ia menekankan bahwa pembangunan tambak garam hanya diizinkan jika mendapat persetujuan penuh dari masyarakat. Bupati juga membantah telah mengeluarkan surat instruksi resmi terkait hal tersebut.
Pertemuan dan Eskalasi Masalah
Konflik yang sempat mereda setelah pertemuan pada Desember 2023 kembali memanas. Pemilik lahan kembali melanjutkan rencana penggarapan tambak, mendatangkan kembali alat berat, sementara penolakan warga tetap berlanjut. Situasi ini menandakan betapa kompleksnya permasalahan penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Menanggapi polemik ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan telah mengirimkan tim untuk menyelidiki dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Sumenep. KKP akan menginvestigasi legalitas SHM dan dampaknya terhadap pengelolaan ruang laut. Menurut Menteri Trenggono, kasus serupa juga ditemukan di berbagai daerah, bahkan mencapai 196 kasus, sebagian besar tidak terpublikasi.
Kasus Serupa di Daerah Lain
Selain Sumenep, masalah serupa juga ditemukan di beberapa daerah lain seperti Tangerang, Bekasi, Batam, Sidoarjo, dan Surabaya. Di Pamekasan misalnya, terdapat 12 hektare pesisir pantai yang diklaim sebagai milik pribadi dan kasus ini telah dilaporkan ke DPRD Pamekasan sejak 2017 namun belum tuntas. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan klaim kepemilikan lahan di wilayah pesisir merupakan isu yang kompleks dan perlu penanganan serius dari pemerintah.
Kesimpulan
Konflik tambak garam di Gersik Putih menyoroti permasalahan sengketa lahan di wilayah pesisir. Bantahan Pemkab Sumenep terhadap tudingan instruksi penggarapan, serta investigasi yang dilakukan KKP, diharapkan dapat mengungkap akar masalah dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan ruang laut di Indonesia.