DPRD Jatim Pertanyakan HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo
Wakil Ketua DPRD Jatim soroti adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo yang diduga melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan meminta Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk memberikan klarifikasi.
Sorotan HGB di Laut Sidoarjo
Munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo menjadi sorotan tajam Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono. Ia menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang laut untuk HGB. DPRD Jawa Timur pun bergerak cepat menindaklanjuti temuan ini.
Mengapa Ini Menjadi Masalah?
Deni Wicaksono mempertanyakan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang menjadi dasar penerbitan HGB tersebut. Ketiadaan dokumen KKPRL, menurutnya, merupakan pelanggaran yang tak bisa diabaikan. Lebih jauh, ia menekankan bahwa Putusan MK tersebut melindungi lingkungan hidup dan melarang pemanfaatan wilayah perairan untuk komersial berbasis HGB. Kawasan mangrove yang terdampak juga berisiko kehilangan fungsi vitalnya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
Langkah DPRD Jatim
DPRD Jatim berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas. Mereka berjanji akan memanggil Pemprov Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait penerbitan HGB tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD Jatim akan mendesak pembatalan status HGB dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Ketegasan ini menunjukkan komitmen DPRD Jatim dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan.
Detail Temuan HGB
Berdasarkan penelusuran melalui laman bhumi.atrbpn.go.id, teridentifikasi dua bidang tanah di wilayah tersebut yang berstatus HGB. Bidang pertama (NIB 00182) seluas 2.851.652 meter persegi meliputi wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo hingga ke laut. Bidang kedua (NIB 00030) seluas 1.523.655 meter persegi berada di wilayah laut dan sebagian kecil di daratan Sidoarjo. Total luas kedua bidang tanah ini mencapai 656 hektare, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungannya.
Tata Kelola Ruang dan Lingkungan
Deni Wicaksono menegaskan pentingnya tata kelola ruang di Jawa Timur yang berkelanjutan dan mengedepankan perlindungan lingkungan. Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu tidak akan ditolerir. Pihaknya mendesak agar kejelasan status kawasan tersebut segera terungkap. Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang laut dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus HGB di laut Sidoarjo ini menjadi perhatian serius DPRD Jatim. Langkah-langkah investigasi dan penegakan hukum yang akan diambil diharapkan dapat memastikan tata kelola ruang yang baik dan melindungi lingkungan dari dampak negatif pembangunan yang tidak terkendali. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.