DPR Serahkan Penyelidikan Pagar Laut Tangerang ke KKP
DPR menyerahkan penyelidikan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang kepada KKP, Komisi IV DPR akan menggali informasi lebih lanjut, dan Menteri ATR/BPN telah menyatakan sertifikat terkait cacat dan batal demi hukum.
Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pernyataan ini disampaikan Dasco sebelum memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Dasco menjelaskan bahwa KKP memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyelidiki kasus pagar laut tersebut. Meskipun belum menerima informasi detail, DPR akan berkoordinasi dengan KKP untuk mengungkap siapa di balik pemasangan pagar tersebut. Dugaan keterlibatan perusahaan besar dalam proyek ini sedang ditelusuri.
Komisi IV DPR RI, yang menangani isu kelautan, juga akan menyelidiki kasus ini. Dasco mengungkapkan, Komisi IV akan meminta keterangan dari KKP dan pihak-pihak terkait dalam rapat mendatang untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan. Hal ini untuk memastikan semua pihak mendapatkan informasi yang sama.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan kembali permintaan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) di wilayah perairan Tangerang yang terkait dengan pagar laut tersebut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sertifikat kepemilikan di atas wilayah perairan negara bisa diterbitkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, juga mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Titiek menduga perusahaan besar terlibat, namun meminta publik menunggu hasil investigasi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan usai Titiek meninjau lokasi pagar laut di Tangerang.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah menyatakan bahwa sertifikat HGB dan HM untuk pagar laut di pesisir utara Tangerang cacat prosedur dan materiel, sehingga batal demi hukum. Nusron menjelaskan bahwa wilayah di luar garis pantai tidak dapat dijadikan properti pribadi dan oleh karena itu, tidak dapat disertifikasi.
Kasus pagar laut di Tangerang ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir. Langkah DPR dan pemerintah untuk menyelidiki kasus ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan efek jera bagi pelaku.