Investigasi Pagar Laut Tangerang Berlanjut: KKP Tetapkan Pelanggaran Hukum
Menteri Trenggono memastikan investigasi pagar laut ilegal sepanjang 30 km di Tangerang terus berlanjut, karena melanggar KKPRL dan merugikan nelayan serta ekosistem laut, dengan pembongkaran tahap awal telah dilakukan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa investigasi terhadap pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten akan terus berlanjut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.
Mengapa investigasi penting? Pembangunan pagar laut ini dinilai melanggar aturan dan berdampak signifikan terhadap lingkungan dan perekonomian masyarakat sekitar. KKP telah menyegel pagar laut tersebut pada 9 Januari 2025, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang terjadi.
Bagaimana proses investigasi dilakukan? KKP menyatakan akan melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh atas pembangunan pagar laut tersebut. Proses ini akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UNCLOS 1982 dan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lebih lanjut, pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ketiadaan KKPRL, seperti dalam kasus ini, merupakan pelanggaran hukum.
Dampak Negatif Pagar Laut Selain merugikan nelayan dan ekosistem laut, keberadaan pagar laut tersebut juga berdampak negatif terhadap operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi, yang merupakan objek vital nasional. Pembangunannya telah mempersempit wilayah penangkapan ikan.
Langkah Konkret KKP Sebagai bentuk tindakan nyata, KKP telah membongkar sekitar 5 kilometer pagar laut di Tangerang pada 22 Januari 2025. Proses pembongkaran melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan, dan akan berlanjut hingga seluruh pagar laut sepanjang 30 kilometer dibongkar. Selain itu, KKP juga akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah untuk pengawasan pemanfaatan ruang laut.
Kendala dan Solusi Menteri Trenggono mengakui adanya kendala dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat keterbatasan sarana dan prasarana serta dukungan operasional. Penguatan anggaran dan revisi Undang-Undang Kelautan menjadi solusi yang dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini.
Kesimpulannya, investigasi pagar laut di Tangerang merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan laut serta kesejahteraan nelayan. KKP berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh, meskipun menghadapi sejumlah kendala. Pembongkaran pagar laut dan investigasi yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.