KKP Paksa PT TRPN Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkonfirmasi pelanggaran KKPRL oleh PT TRPN di Bekasi, Jawa Barat, dan meminta perusahaan tersebut membongkar pagar laut ilegal serta membayar denda administratif.
![KKP Paksa PT TRPN Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/110044.825-kkp-paksa-pt-trpn-bongkar-pagar-laut-ilegal-di-bekasi-1.jpeg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap PT TRPN terkait pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di perairan Bekasi, Jawa Barat. PT TRPN terbukti melakukan reklamasi tanpa izin dan kini diharuskan membongkar pagar laut yang telah dibangun.
Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menyelesaikan verifikasi dan menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan PT TRPN. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahannya dan bersedia menerima sanksi administratif.
Pelanggaran KKPRL dan Reklamasi Ilegal
Hasil pemeriksaan pada 6 Februari 2024 mengonfirmasi pelanggaran KKPRL dan reklamasi ilegal oleh PT TRPN. Doni Ismanto Darwin menjelaskan, "Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2), mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin."
Sebagai konsekuensi, PT TRPN wajib membongkar bangunan dan memulihkan fungsi ruang laut sesuai Permen KP Nomor 31 Tahun 2021. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan justifikasi teknis terkait area yang diklaim belum dimanfaatkan dan menghitung nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Meskipun PT TRPN mengklaim sebagian area belum dimanfaatkan, Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran. Nilai denda administratif akan ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan.
Pembongkaran Pagar dan Akses Nelayan
Sebagai langkah segera, PT TRPN diinstruksikan untuk membongkar sebagian pagar laut agar akses nelayan tidak terhambat. KKP akan mengawasi proses pembongkaran untuk memastikan semuanya sesuai ketentuan yang berlaku. Doni Ismanto Darwin menegaskan, "Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu."
Sebelumnya, pada 15 Januari 2024, Ditjen PSDKP KKP telah menyegel kegiatan pemagaran laut ilegal yang terbuat dari bambu. Penyegelan dilakukan karena PT TRPN mengabaikan surat peringatan penghentian sementara yang dikirimkan pada 19 Desember 2024. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kegiatan konstruksi masih berlangsung meskipun telah mendapat peringatan.
Keterlibatan Kementerian ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, turut mengambil langkah dengan memanggil tiga perusahaan terkait pagar laut di perairan Bekasi, termasuk PT TRPN, PT CL, dan PT MAN. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa ia akan membentuk tim gabungan dengan KKP untuk memanggil PT TRPN, mengingat perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun telah melakukan reklamasi. Jika perusahaan menolak membatalkan sertifikat, pemerintah akan menggunakan jalur hukum untuk membatalkannya.
Langkah tegas KKP dan Kementerian ATR/BPN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi ruang laut Indonesia. Pembongkaran pagar laut ilegal dan penegakan sanksi administratif diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa.
Kesimpulan
Kasus pelanggaran KKPRL oleh PT TRPN di Bekasi menjadi contoh nyata penegakan hukum di sektor kelautan. Tindakan tegas KKP dan Kementerian ATR/BPN memberikan pesan kuat bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang laut tidak akan ditoleransi. Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan perlu terus ditingkatkan untuk melindungi lingkungan dan kepentingan nelayan.