PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi dalam Tiga Hari: Tuntaskan Reklamasi Ilegal
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memulai pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di Bekasi, ditargetkan selesai dalam tiga hari sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan pengawasan KKP.
![PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi dalam Tiga Hari: Tuntaskan Reklamasi Ilegal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191718.365-pt-trpn-bongkar-pagar-laut-bekasi-dalam-tiga-hari-tuntaskan-reklamasi-ilegal-1.jpg)
Kabupaten Bekasi, 11 Februari 2024 - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memulai proyek besar: membongkar pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Target penyelesaiannya? Tiga hari. Proses pembongkaran yang diawasi ketat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum di sektor reklamasi.
Proses Pembongkaran dan Pengawasan
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa pembongkaran dimulai pukul 10.00 WIB pada Selasa, 11 Februari 2024. "Tadi mulai dibongkar pukul 10.00 WIB. Tiga hari ke depan selesai," ujarnya di Kabupaten Bekasi. Pembongkaran ini merupakan inisiatif perusahaan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah terkait reklamasi ilegal. Prosesnya melibatkan sejumlah pekerja PT TRPN dan satu unit alat berat untuk mempercepat pekerjaan.
Deolipa menjelaskan bahwa objek pembongkaran adalah deretan bambu yang dipasang pada area reklamasi yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Bambu-bambu tersebut dicabut oleh alat berat dan dibuang di perairan sekitar lokasi. Proses ini dilakukan secara tertib dan terencana untuk meminimalisir dampak lingkungan.
Pengawasan dari Pemerintah
Pembongkaran ini juga disaksikan langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Hermansyah. Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawasi proses pembongkaran dan memastikan kepatuhan PT TRPN terhadap aturan yang berlaku.
Ipunk menegaskan bahwa peran KKP dalam hal ini adalah pengawasan. "Hanya mengawasi selama pembongkaran," katanya. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembongkaran pagar laut tersebut. Kehadiran perwakilan pemerintah juga menjamin agar pembongkaran dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan masalah lingkungan lebih lanjut.
Langkah Signifikan Penegakan Hukum
Pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer ini merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum di bidang reklamasi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah reklamasi ilegal yang kerap menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. PT TRPN, sebagai pihak yang bertanggung jawab, menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki kesalahan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Keberhasilan pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang melakukan kegiatan reklamasi untuk selalu menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Ke depan, pengawasan yang ketat dari pemerintah dan kesadaran dari pihak swasta akan sangat penting untuk mencegah terjadinya reklamasi ilegal. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak agar pembangunan berkelanjutan dapat terwujud.
Kesimpulan
Pembongkaran pagar laut oleh PT TRPN di Bekasi menunjukkan komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pemerintah dan memperbaiki dampak dari reklamasi ilegal. Proses yang diawasi ketat oleh KKP ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dan memperkuat penegakan hukum di sektor reklamasi.