PT TRPN Akui Pelanggaran Reklamasi di Bekasi, Bongkar Pagar Laut 3 Km
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui pelanggaran reklamasi di perairan Bekasi dan akan membongkar pagar laut sepanjang 3 km setelah terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang tengah menjadi sorotan publik, akhirnya mengakui kesalahannya. Mereka terbukti melakukan pelanggaran reklamasi di perairan Bekasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut, sebuah pelanggaran yang telah dikonfirmasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pengakuan dan Sanksi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah, menyatakan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran tersebut dan siap menerima sanksi administratif. Pernyataan ini disampaikan Hermansyah pada Selasa, 11/2 di Bandung. "Mereka mengakui dan siap melakukan pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut," ungkap Hermansyah, merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT TRPN langsung memulai pembongkaran pagar laut sepanjang 3 kilometer di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh tim PT TRPN dengan menggunakan alat berat, di bawah pengawasan ketat DKP Jabar dan pihak terkait lainnya. DKP Jabar bahkan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Pentingnya Pemulihan Ekosistem
Hermansyah menekankan pentingnya pemulihan ekosistem dan keseimbangan antara kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir. Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga agar ke depannya semua kegiatan ekonomi di wilayah pesisir senantiasa mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum memulai proyek, izin dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut harus dipenuhi.
KKP RI telah lebih dulu menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi sebagai bentuk penegakan hukum. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani konflik dan melindungi kepentingan masyarakat. Pembongkaran pagar laut oleh PT TRPN merupakan langkah awal dari proses pemulihan lingkungan yang lebih luas.
Area Reklamasi yang Dibongkar
Penting untuk dicatat bahwa area reklamasi sepanjang 3 km yang dibongkar PT TRPN bukan merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Hal ini menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT TRPN bersifat independen dan tidak terkait dengan proyek pemerintah.
Kesimpulan
Pengakuan dan tindakan PT TRPN untuk membongkar pagar laut merupakan langkah positif dalam menyelesaikan masalah reklamasi ilegal di perairan Bekasi. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan perlunya pengawasan yang ketat dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kepentingan masyarakat pesisir.