KKP Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi: Tindak Lanjut Penyegelan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut ilegal di Bekasi sebagai tindak lanjut penyegelan pada Januari 2025, menjatuhkan sanksi administratif pada PT TRPN atas pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.
![KKP Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi: Tindak Lanjut Penyegelan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191709.628-kkp-bongkar-pagar-laut-ilegal-di-bekasi-tindak-lanjut-penyegelan-1.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada Selasa, 11 Februari 2025, KKP membongkar pagar laut yang dibangun tanpa izin di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan pada 15 Januari 2025.
Pembongkaran Pagar Laut Ilegal
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN. PT TRPN, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut, tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sehingga pembangunan pagar tersebut melanggar aturan yang berlaku. Ipunk menekankan komitmen KKP dalam menindak tegas setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang ilegal dan berpotensi merusak lingkungan.
"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," tegas Ipunk.
Sanksi Administratif untuk PT TRPN
Atas pelanggaran tersebut, PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. Sanksi tersebut meliputi denda administratif, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang laut. PT TRPN telah mengakui kesalahannya dan bersedia menerima sanksi serta melakukan pemulihan dengan mencabut pagar dan timbunan yang telah dibuat.
"PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," ucap Ipunk.
Hasil Verifikasi Lapangan
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP. Verifikasi dilakukan bersama perwakilan PT TRPN dan kuasa hukumnya. Hasil verifikasi menemukan dua jenis pelanggaran: pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi.
Pelanggaran reklamasi terkait dengan pemanfaatan lahan seluas 6,7912 hektare tanpa PKKPRL. Luas tersebut terdiri dari area homebase seluas 3,35 hektare dan sempadan seluas 3,43 hektare.
Menjaga Kelestarian Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menekankan pentingnya pengelolaan ruang laut yang tertib dan bijak. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk generasi mendatang. Kasus pembongkaran pagar laut di Bekasi ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan laut.
Tindakan tegas KKP ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar selalu mematuhi peraturan dalam pemanfaatan ruang laut. Pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan perekonomian di sektor kelautan dan perikanan.