KKP Tegas Tanggapi Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap PT TRPN yang melakukan pemagaran dan reklamasi laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat, yang berdampak negatif pada ekosistem dan nelayan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi, Jawa Barat. PT TRPN, perusahaan yang melakukan kegiatan pemagaran laut dan reklamasi tanpa izin, menjadi target tindakan tegas ini. Langkah KKP ini diumumkan pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Setelah melakukan validasi lapangan, KKP akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025. Pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan besaran sanksi administrasi, termasuk potensi denda.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. KKP juga berupaya melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai aturan yang berlaku. Ketegasan ini penting untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, KKP telah menyegel kegiatan pemagaran dan reklamasi yang dilakukan PT TRPN. Perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dampak negatif dari kegiatan ilegal PT TRPN cukup signifikan. Selain merusak ekosistem laut, kegiatan ini juga mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi, yang merupakan objek vital nasional. Nelayan dan pembudidaya juga dirugikan karena area penangkapan ikan menjadi lebih sempit.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada 23 Januari 2025, menyatakan bahwa pemagaran laut tersebut berdampak buruk terhadap ekosistem perairan, mempersempit ruang gerak nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional objek vital nasional.
Kesimpulannya, tindakan tegas KKP terhadap PT TRPN menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan laut dan kesejahteraan nelayan. Pemeriksaan lanjutan diharapkan memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut di masa mendatang.