Tegas! Menteri LH Tindak Reklamasi Ilegal di Bekasi
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan menindak tegas PT TRPN dan PT MAN terkait reklamasi ilegal di perairan Bekasi tanpa izin lingkungan, yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengambil sikap tegas terhadap aktivitas reklamasi ilegal di perairan Bekasi, Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan Kamis lalu di Jakarta, setelah beliau memimpin langsung inspeksi ke lokasi. Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH sejak 15 Januari 2025.
Penyelidikan KLH menemukan sekitar 3 hektare lahan telah direklamasi oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN). Mereka mengklaim proyek tersebut sebagai 'restorasi lahan', namun bukti di lapangan menunjukkan adanya pemagaran laut sepanjang kurang lebih 5 kilometer yang menopang gundukan pasir. Diduga, pasir tersebut dikeruk dari lokasi sekitar menggunakan alat berat.
Kerjasama antara PT TRPN dan PT MAN dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat untuk pengembangan alur pelabuhan dan restorasi lahan ini ternyata bermasalah. Yang menjadi fokus utama adalah proyek tersebut ternyata tidak mengantongi Persetujuan Lingkungan, sebuah dokumen wajib berdasarkan peraturan yang berlaku.
Menurut Menteri Hanif, aktivitas pemagaran dan pengerukan pasir berpotensi menurunkan kualitas air, meningkatkan sedimentasi, mengganggu aktivitas nelayan, dan memicu konflik sosial ekonomi. Dampak lingkungan yang signifikan ini menjadi alasan utama penindakan tegas yang akan dilakukan pemerintah.
Sebagai langkah selanjutnya, Menteri Hanif menginstruksikan Deputi Gakkum KLH untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT TRPN, PT MAN, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Hasil investigasi akan menjadi dasar penegakan hukum yang akan dilakukan.
Sanksi yang akan dijatuhkan pun tak main-main. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan/atau perdata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan hukum yang kuat untuk hal ini. Pasal 82A mengatur sanksi administratif untuk pelaku usaha tanpa izin. Sementara itu, Pasal 90 Ayat 1 memungkinkan gugatan ganti rugi, dan Pasal 98 Ayat 1 mengatur ancaman pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan. Ketegasan Menteri LH dalam menangani reklamasi ilegal di Bekasi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Transparansi dalam proses hukum dan penindakan yang adil menjadi kunci keberhasilan upaya pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.