Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan TRPN Usai Pembongkaran Pagar Laut
Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan TRPN Usai Pembongkaran Pagar Laut

Pemprov Jabar mengevaluasi kerja sama dengan PT TRPN setelah pembongkaran pagar laut ilegal di Bekasi, yang berada di luar area kerja sama, dan tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran administrasi.

PT TRPN Akui Pelanggaran Reklamasi di Bekasi, Bongkar Pagar Laut 3 Km
PT TRPN Akui Pelanggaran Reklamasi di Bekasi, Bongkar Pagar Laut 3 Km

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui pelanggaran reklamasi di perairan Bekasi dan akan membongkar pagar laut sepanjang 3 km setelah terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

KKP Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi: Tindak Lanjut Penyegelan
KKP Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi: Tindak Lanjut Penyegelan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut ilegal di Bekasi sebagai tindak lanjut penyegelan pada Januari 2025, menjatuhkan sanksi administratif pada PT TRPN atas pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.

KKP Paksa PT TRPN Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi
KKP Paksa PT TRPN Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkonfirmasi pelanggaran KKPRL oleh PT TRPN di Bekasi, Jawa Barat, dan meminta perusahaan tersebut membongkar pagar laut ilegal serta membayar denda administratif.

PT TRPN Terancam Sanksi KKP Soal Pagar Laut Ilegal di Bekasi
PT TRPN Terancam Sanksi KKP Soal Pagar Laut Ilegal di Bekasi

PT TRPN menghadapi sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut ilegal seluas lebih dari 76 hektare di perairan Bekasi, Jawa Barat, yang melanggar peraturan pemanfaatan ruang laut.

KKP Lanjutkan Sanksi PT CPS: Langgar Aturan Pemanfaatan Ruang Laut Kepulauan Seribu
KKP Lanjutkan Sanksi PT CPS: Langgar Aturan Pemanfaatan Ruang Laut Kepulauan Seribu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan sanksi administratif terhadap PT CPS karena terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Seribu, Jakarta, dengan melakukan pembangunan tanpa izin di Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng

Tegas! Menteri LH Tindak Reklamasi Ilegal di Bekasi
Tegas! Menteri LH Tindak Reklamasi Ilegal di Bekasi

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan menindak tegas PT TRPN dan PT MAN terkait reklamasi ilegal di perairan Bekasi tanpa izin lingkungan, yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.

Reklamasi Pal Jaya Bekasi Ilegal: Menteri LH Segel Area 2,5 Hektare
Reklamasi Pal Jaya Bekasi Ilegal: Menteri LH Segel Area 2,5 Hektare

Menteri Lingkungan Hidup menyegel area reklamasi 2,5 hektare di Pal Jaya, Bekasi, karena dianggap ilegal dan melanggar UU Lingkungan Hidup, serta meminta penghentian aktivitas reklamasi tersebut.

Menteri LHK Segel Reklamasi di Pal Jaya Bekasi: Ancaman Lingkungan dan Hukum
Menteri LHK Segel Reklamasi di Pal Jaya Bekasi: Ancaman Lingkungan dan Hukum

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area reklamasi 2,5 hektare di Pal Jaya, Bekasi, karena diduga melanggar UU PPLH, menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berpotensi pidana.

KKP Tegas Tanggapi Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi
KKP Tegas Tanggapi Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap PT TRPN yang melakukan pemagaran dan reklamasi laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat, yang berdampak negatif pada ekosistem dan nelayan.

Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari: KLH Tegas Bertindak
Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari: KLH Tegas Bertindak

Menteri LHK menyatakan pengerukan pasir di Pulau Pari ilegal karena tak kantongi izin lingkungan dan akan ditindak tegas, termasuk potensi kerusakan lingkungan yang diteliti lebih lanjut.

Reklamasi Pulau Pari: Kementerian Lingkungan Hidup Bergerak
Reklamasi Pulau Pari: Kementerian Lingkungan Hidup Bergerak

Kementerian Lingkungan Hidup dan mitra akan menangani dampak reklamasi di Pulau Pari, termasuk kerusakan mangrove dan terumbu karang, serta menghitung kerugian lingkungan, ekonomi, dan sosialnya.