Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

PT TRPN Akui Pelanggaran Reklamasi di Bekasi, Bongkar Pagar Laut 3 Km
PT TRPN Akui Pelanggaran Reklamasi di Bekasi, Bongkar Pagar Laut 3 Km

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui pelanggaran reklamasi di perairan Bekasi dan akan membongkar pagar laut sepanjang 3 km setelah terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Sumber Antara
KKP Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi: Tindak Lanjut Penyegelan
KKP Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi: Tindak Lanjut Penyegelan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut ilegal di Bekasi sebagai tindak lanjut penyegelan pada Januari 2025, menjatuhkan sanksi administratif pada PT TRPN atas pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.

Sumber Antara
Pemprov Jabar Investigasi Pagar Laut Bekasi: Dugaan Reklamasi Ilegal
Pemprov Jabar Investigasi Pagar Laut Bekasi: Dugaan Reklamasi Ilegal

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelidiki pembangunan pagar laut di Bekasi yang diduga terkait reklamasi ilegal oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, dengan tim yang memeriksa aspek hukum dan sosial.

Jawa Barat
Jabar Tegur PT TRPN Soal Pelanggaran Pagar Laut Bekasi
Jabar Tegur PT TRPN Soal Pelanggaran Pagar Laut Bekasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegur PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena membangun pagar laut ilegal di Bekasi, yang telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan.

PelanggaranPagarLaut
PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi dalam Tiga Hari: Tuntaskan Reklamasi Ilegal
PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi dalam Tiga Hari: Tuntaskan Reklamasi Ilegal

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memulai pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di Bekasi, ditargetkan selesai dalam tiga hari sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan pengawasan KKP.

Sumber Antara
Kasus Pagar Laut Ilegal Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Kasus Pagar Laut Ilegal Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda Rp2 miliar kepada KKP terkait pelanggaran pemasangan pagar laut ilegal di perairan Bekasi, Jawa Barat.

#planetantara
PT TRPN Terancam Sanksi KKP Soal Pagar Laut Ilegal di Bekasi
PT TRPN Terancam Sanksi KKP Soal Pagar Laut Ilegal di Bekasi

PT TRPN menghadapi sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut ilegal seluas lebih dari 76 hektare di perairan Bekasi, Jawa Barat, yang melanggar peraturan pemanfaatan ruang laut.

konten ai
Pemprov Jabar Tolak Tiga Kali Pengajuan PT TRPN Terkait Pagar Laut di Bekasi
Pemprov Jabar Tolak Tiga Kali Pengajuan PT TRPN Terkait Pagar Laut di Bekasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menolak tiga kali pengajuan izin pembangunan pagar laut oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Bekasi karena tidak sesuai aturan tata ruang dan tanpa izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemprov Jabar
PT TRPN Bongkar Pagar Laut, Akui Langgar Prosedur Perizinan
PT TRPN Bongkar Pagar Laut, Akui Langgar Prosedur Perizinan

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut di Tarumajaya, Bekasi, setelah mengakui pelanggaran prosedur perizinan proyek pembangunan pelabuhan senilai Rp200 miliar yang baru mencapai 80 persen.

Sumber Antara
TRPN Sepakat Bayar Denda, Kasus Pagar Laut Ilegal di Bekasi Terungkap
TRPN Sepakat Bayar Denda, Kasus Pagar Laut Ilegal di Bekasi Terungkap

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui pelanggaran reklamasi tanpa izin di perairan Bekasi dan siap membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

#planetantara
KKP Paksa PT TRPN Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi
KKP Paksa PT TRPN Bongkar Pagar Laut Ilegal di Bekasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkonfirmasi pelanggaran KKPRL oleh PT TRPN di Bekasi, Jawa Barat, dan meminta perusahaan tersebut membongkar pagar laut ilegal serta membayar denda administratif.

Sumber Antara