Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan TRPN Usai Pembongkaran Pagar Laut
Pemprov Jabar mengevaluasi kerja sama dengan PT TRPN setelah pembongkaran pagar laut ilegal di Bekasi, yang berada di luar area kerja sama, dan tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran administrasi.
![Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan TRPN Usai Pembongkaran Pagar Laut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191625.320-jabar-evaluasi-kerja-sama-dengan-trpn-usai-pembongkaran-pagar-laut-1.jpg)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kini tengah mengevaluasi kerja samanya dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyusul pembongkaran pagar laut sepanjang tiga kilometer di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Pembongkaran ini terjadi setelah ditemukan pelanggaran dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Langkah Evaluasi dan Investigasi
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa evaluasi ini melibatkan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Evaluasi ini melibatkan Inspektorat dan BPKAD," kata Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa. Proses evaluasi ini bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kerja sama dengan TRPN.
Tim Pemprov Jabar telah diturunkan ke lokasi untuk mengawasi pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN. "Iya (dibongkar), tim kami diturunkan ke sana karena komitmennya membongkar mandiri," jelas Bey. Kecepatan respon dan tindakan pembongkaran ini menunjukkan komitmen TRPN untuk menyelesaikan masalah.
Lingkup Kerja Sama dan Pelanggaran
Perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dan PT TRPN berfokus pada pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi untuk akses jalan dari lahan Pemprov Jabar seluas 7,4 hektare. Yang penting untuk digarisbawahi adalah lokasi pagar laut yang bermasalah berada di luar area kerja sama ini.
"Kerja sama dengan Pemprov sendiri PT-nya hanya terkait dengan areal, dan kami sedang evaluasi ini bagaimana apakah (tetap) dilakukan atau diputus. Sedangkan evaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD juga sedang dilaksanakan. Tapi itu (pagar laut) di luar area, karena yang lahan laut bukan bagian dari yang dikerjasamakan," ungkap Bey. Pernyataan ini menegaskan bahwa pembangunan pagar laut merupakan tindakan independen TRPN di luar kesepakatan resmi.
Pembongkaran Pagar Laut dan Sanksi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, Hermansyah Manaf, menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut dilakukan setelah PT TRPN mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi administratif, termasuk pembongkaran pagar laut tersebut. Pengakuan kesalahan dan kesediaan untuk bertanggung jawab merupakan langkah positif dalam menyelesaikan masalah ini.
"Sebagai tindak lanjut dari proses sanksi administrasi, hari ini Selasa, 11 Februari 2025, PT TRPN melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait," terang Hermansyah. Pemantauan ketat oleh DKP Jabar dan pemangku kepentingan lainnya memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai prosedur.
Kesimpulan
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan di wilayah pesisir. Evaluasi menyeluruh oleh Pemprov Jabar terhadap kerja samanya dengan PT TRPN akan menentukan kelanjutan kerja sama tersebut dan memberikan pelajaran berharga dalam pengelolaan ruang laut di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.