Jabar Tegur PT TRPN Soal Pelanggaran Pagar Laut Bekasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegur PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena membangun pagar laut ilegal di Bekasi, yang telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemprov Jawa Barat resmi melayangkan teguran kepada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait pembangunan pagar laut ilegal di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar tersebut kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melanggar aturan.
Teguran ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, DLH Jabar, DBMPR Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP. Semua pihak sepakat bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang laut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menyatakan bahwa surat teguran telah dikirimkan. Meskipun penegakan hukum sepenuhnya berada di bawah wewenang KKP, Pemprov Jabar tetap memiliki kewenangan pengawasan dalam radius 12 mil, mencakup eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi sumber daya laut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut.
Dugaan sementara, PT TRPN membangun pagar tersebut berdasarkan sertifikat lahan seluas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer. Namun, Herman Suryatman menjelaskan bahwa lokasi pagar berada di luar zona energi dan tidak memiliki izin KKPRL (surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut) dari KKP, meskipun berada di atas laut.
Lebih lanjut, Sekda Jabar menjelaskan bahwa lokasi pagar laut tersebut berada di luar area perjanjian kerja sama (PKS) sewa-menyewa antara PT TRPN dan Pemprov Jabar. PKS tersebut mencakup lahan seluas 5.700 meter persegi untuk akses jalan dari lahan Pemprov Jabar seluas 7,4 hektare. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN diwajibkan membantu penataan area yang terdampak.
Pemprov Jabar juga menekankan pentingnya PT TRPN untuk menaati semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial. Selain teguran, Pemprov Jabar akan melakukan monitoring lapangan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga.
Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, menjelaskan bahwa kerja sama Pemprov Jabar dengan pihak ketiga difokuskan pada pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan, sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut. Semua proyek tersebut berada di darat, tidak melibatkan wilayah perairan. Pagar laut yang dibangun PT TRPN telah disegel KKP sejak 15 Januari 2025 setelah dilakukan koordinasi dengan Pemprov Jabar.