Pagar Laut Ilegal Tangerang Dibongkar: DKP Banten Pastikan Tak Ada Izin
Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ilegal karena tak memiliki izin PKKP, Amdal, dan sertifikasi tanah, dan kini tengah dibongkar oleh TNI AL, KKP, dan nelayan.
Kabupaten Tangerang, 22 Januari 2024 – Sebuah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang dinyatakan ilegal oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Pembongkaran besar-besaran pun dilakukan oleh gabungan TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan setempat.
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa konstruksi pagar laut tersebut melanggar aturan. 'Setelah penyelidikan menyeluruh, terbukti bahwa pembangunan pagar laut ini ilegal,' tegas Eli dalam keterangannya di Kabupaten Tangerang.
Ketidaksesuaian aturan yang dimaksud meliputi ketidakadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan sertifikasi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketiadaan ketiga hal tersebut menjadi dasar penegakan hukum atas aktivitas ini.
Informasi mengenai pagar laut ini pertama kali diterima DKP Banten dari nelayan sekitar pertengahan Agustus 2023. Setelah melakukan empat kali investigasi lapangan, temuan tersebut dilaporkan ke pemerintah pusat. DKP Banten membantah tudingan kecolongan, menekankan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Eli menambahkan bahwa yang masih menjadi misteri adalah identitas pelaku dan motif di balik pembangunan pagar laut tersebut. 'Siapa pelakunya dan apa motifnya, itu yang sedang diinvestigasi oleh kementerian,' ujarnya. Proses investigasi ini untuk mengungkap aktor intelektual di balik pembangunan ilegal tersebut.
Pembongkaran pagar laut yang melibatkan 1.500 personel gabungan TNI AL, KKP, dan nelayan dimulai Rabu pagi di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Proses ini langsung diawasi oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, dan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Haryadi. Pembongkaran akan berlanjut hingga ke Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen untuk melindungi wilayah pesisir dan hak nelayan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ilegal ini. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting dalam pengawasan dan penegakan aturan pemanfaatan ruang laut.
Operasi pembongkaran ini menandai babak baru dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan keadilan bagi nelayan. Ke depannya, pengawasan dan penegakan hukum akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.