KKP Periksa Enam Perangkat Desa Terkait Pagar Laut Ilegal Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa enam perangkat desa di Tangerang terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tanpa izin, dan terus mencari pihak-pihak lain yang terlibat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah gencar menyelidiki kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini menyita perhatian publik karena pembangunannya diduga ilegal dan melanggar sejumlah peraturan. Pemeriksaan terhadap enam perangkat desa telah dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan Enam Perangkat Desa
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengkonfirmasi bahwa enam perangkat desa dari lima wilayah di Kabupaten Tangerang telah memenuhi panggilan KKP untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Keenam perangkat desa tersebut adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang PNBP di KKP, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
Pihak yang Belum Diperiksa
Meskipun enam perangkat desa telah diperiksa, penyelidikan masih berlanjut. Doni Ismanto Darwin menyatakan bahwa mandor yang diduga menjadi koordinator pemasangan pagar laut, berinisial M, hingga kini belum ditemukan. Upaya pencarian masih dilakukan oleh pihak berwenang. Selain itu, dua orang lainnya, berinisial SW dan C dari sebuah kantor pengacara, juga mangkir dari panggilan dan belum dapat dihubungi.
KKP berkomitmen untuk menemukan dan memeriksa ketiga individu tersebut. Langkah selanjutnya termasuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pembangunan pagar laut atau yang menjadi pemiliknya. KKP menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Kerjasama Antar Lembaga dan Transparansi
KKP juga telah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang lainnya untuk mendukung penegakan hukum yang lebih komprehensif. Hal ini menunjukkan komitmen KKP dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai regulasi. Tujuan utama adalah menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan hak akses masyarakat pesisir.
Sebelumnya, KKP telah memeriksa Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan pada 30 Januari 2025, serta dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025. Sejauh ini, KKP telah memeriksa total 22 orang terkait kasus pagar laut yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kesimpulan
Kasus pagar laut ilegal di Tangerang ini menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum di sektor kelautan. KKP menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak yang terlibat, sekaligus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam pemanfaatan ruang laut untuk keberlanjutan ekosistem dan keadilan bagi masyarakat pesisir. Proses pemeriksaan yang transparan dan kolaboratif dengan lembaga lain diharapkan dapat memberikan hasil yang adil dan efektif.