KKP Gunakan Data ATR Ungkap Pemilik Pagar Laut di Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanfaatkan hasil investigasi Kementerian ATR/BPN untuk mengungkap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten, yang diduga melibatkan beberapa perusahaan dan telah memanggil ne
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan data investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi kunci mengungkap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam menangani pelanggaran di wilayah perairan tersebut.
Investigasi ATR/BPN telah menemukan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) terkait pagar laut. Temuan ini membantu mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat. KKP akan menyelidiki izin penggunaan wilayah laut yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut, dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, termasuk izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Proses penyelidikan yang dilakukan KKP bersifat profesional dan transparan. KKP telah memanggil dan memeriksa dua nelayan yang sebelumnya mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. Pemeriksaan ini masih berlanjut, karena para nelayan mengaku mewakili kelompok dan sedang menyusun daftar nama-nama nelayan yang terlibat.
KKP menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku pemasangan pagar laut. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi nelayan yang kesulitan mencari ikan akibat keberadaan pagar tersebut. Pemberantasan pelanggaran ini juga merupakan komitmen nyata KKP dalam menangani masalah ini.
Selain penyelidikan, KKP bersama TNI AL, Kodam Jaya, Bakamla, dan Kepolisian telah melakukan pembongkaran pagar bambu. Operasi pembongkaran melibatkan kekuatan besar, dengan total personel gabungan mencapai lebih dari 1300 orang, termasuk 460 personel KKP.
Kesimpulannya, kasus pagar laut di Tangerang terus diselidiki secara menyeluruh. Data dari ATR/BPN menjadi titik awal pengungkapan identitas pemilik pagar, dan KKP berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan, serta memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.