KKP Periksa 41 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa 41 saksi, termasuk nelayan dan pejabat, terkait kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, dan proses penyelidikan masih berlanjut.
![KKP Periksa 41 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/150033.154-kkp-periksa-41-saksi-kasus-pagar-laut-tangerang-1.jpg)
Kabupaten Tangerang, 13 Februari 2024 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar menyelidiki kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa hingga kini, sebanyak 41 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari nelayan biasa hingga pejabat pemerintahan setempat. Ini menandakan luasnya cakupan penyelidikan yang dilakukan oleh KKP.
Proses Penyelidikan yang Berkelanjutan
Sumono Darwinto menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut. Tim penyelidik KKP secara intensif melakukan pengembangan kasus dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut tersebut. "Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut," ujar Sumono dalam keterangan pers di Tangerang, Kamis lalu. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan yang lebih komprehensif.
KKP, melalui Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), fokus pada pemeriksaan terkait pemanfaatan ruang laut sesuai kewenangan yang dimiliki. "Kalau memang sudah ada hasil itu akan segera kami sampaikan," tegas Sumono. Proses ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
Kolaborasi Antar-Lembaga Penegak Hukum
Penyelidikan kasus pagar laut ini tidak dilakukan secara sendiri oleh KKP. Terdapat kolaborasi erat dengan berbagai lembaga penegak hukum lainnya. Sumono menyebutkan bahwa Bareskrim Polri turut serta dalam penyelidikan, khususnya terkait dugaan pemalsuan pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)/Sertifikat Hak Milik (SHM). "Jadi memang kolaborasi antarpenegak hukum itu berjalan, jadi semua lembaga kementerian, dan ini (kami) apresiasi setinggi-tingginya. Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelasnya. Kerjasama ini diharapkan dapat mengungkap seluruh aspek pelanggaran hukum yang terjadi.
Hasil pemeriksaan akan menentukan sanksi yang akan diberikan. Sumono menjelaskan bahwa sanksi yang mungkin diterapkan meliputi sanksi administratif dan/atau pidana, tergantung temuan investigasi. "Kami masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan? Apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian," kata Sumono. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya.
Kesimpulan
Kasus pagar laut di perairan Tangerang ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku. Proses penyelidikan yang masih berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.