DKP Banten Dukung Pengusutan Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri untuk mengusut kasus pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, yang kini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Kabupaten Tangerang, 9 September 2024 - Kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan siap mendukung penuh Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan komitmen tersebut saat dikonfirmasi di Tangerang.
Dukungan Data DKP Banten untuk Bareskrim
Eli Susiyanti menjelaskan bahwa DKP Banten akan memberikan data yang dibutuhkan Bareskrim Polri. "Selama ini kalau kami diminta data oleh aparat penegak hukum, ya tentu kita siapkan dan berikan," ujarnya. Kerja sama ini merupakan bagian dari koordinasi intensif yang telah terjalin sejak awal penyelidikan kasus ini, melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, dan Kepolisian.
Koordinasi juga dilakukan dengan beberapa pejabat daerah yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ketika dari awal isu ini kita dapat laporan, kita sudah koordinasi dengan beberapa pihak Angkatan Laut, Polairud sudah koordinasi bergerak semua," tambah Eli. Proses pengusutan kasus ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, dan DKP Banten akan terus mendukung setiap tahapan penyelidikan.
Pembongkaran Pagar Laut Berlanjut
Selain dukungan data, DKP Banten juga aktif dalam pembongkaran pagar laut. Dari total 30,16 kilometer, sejauh ini telah berhasil dibongkar sepanjang 21,8 kilometer oleh tim gabungan. Eli Susiyanti berharap proses pembongkaran akan terus berlanjut. "Insya Allah minggu depan kita akan terus kembali tingkatkan (pembongkaran), besok juga hari Senin masih koordinasi dengan berbagai elemen, baik Kabupaten, nelayan, kemudian kecamatan/kelurahan. Kita bergerak lagi mudah-mudahan cuaca sudah cukup membaik," harapnya.
Penyelidikan KKP dan Pemeriksaan Perangkat Desa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turut berperan aktif dalam penyelidikan kasus ini. KKP telah memeriksa enam perangkat desa terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021. Keenam perangkat desa yang diperiksa adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.
Namun, mandor yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, berinisial M, masih belum ditemukan meskipun alamatnya telah diketahui. Pencarian terhadap mandor tersebut masih terus dilakukan.
Bareskrim Naikkan Status Kasus ke Penyidikan
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan, "Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut."
Penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk dari kantor jasa surveyor berlisensi, Kementerian ATR/BPN, KKP, dan Bappeda Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Kesimpulan
Kasus pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang terus bergulir. Dukungan penuh dari DKP Banten dan kerja sama antar lembaga penegak hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan menjerat para pelaku di balik kasus ini. Pembongkaran pagar laut juga terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan pesisir.