KKP Periksa 14 Orang Terkait Pagar Laut Ilegal Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan terkait pembangunan pagar laut ilegal sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten, sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan menindaklanjuti desakan DPR.
KKP Dalami Kasus Pagar Laut Ilegal Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah gencar menyelidiki kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan terhadap 14 orang, termasuk Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan, telah dilakukan pada 30 Januari 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.
Proses Hukum dan Investigasi
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP memimpin investigasi. Pemeriksaan para nelayan dan kepala desa dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025. Total, KKP telah memeriksa 16 orang terkait kasus ini.
Payung Hukum dan Transparansi
KKP menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021. Meskipun identitas terperiksa belum diungkap demi kelancaran investigasi, KKP memastikan proses berlangsung profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. KKP menekankan komitmen untuk menegakkan ketertiban dan keadilan dalam pengelolaan ruang laut.
Desakan DPR dan Target Penyelesaian
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mendesak KKP untuk mengungkap dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut tanpa takut pada pihak manapun. Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum demi kepentingan rakyat. Menanggapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian kasus ini secepat mungkin, idealnya dalam waktu satu minggu, dengan tetap berpegang pada kewenangan KKP secara administratif.
Kesimpulan
Kasus pagar laut ilegal di Tangerang menjadi sorotan dan ditindaklanjuti dengan serius oleh KKP. Pemeriksaan terhadap 16 individu menunjukan komitmen KKP dalam menegakkan aturan dan menjaga pengelolaan ruang laut yang adil dan berkelanjutan. Dukungan dari DPR dan target penyelesaian cepat menunjukkan urgensi kasus ini bagi pemerintah.