Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp48 Miliar Kasus Pagar Laut
Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp48 Miliar Kasus Pagar Laut

Menteri Trenggono memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda Rp48 miliar atas pembangunan pagar laut ilegal di perairan Tangerang.

#planetantara
Kades di Tangerang Siap Bayar Denda Rp48 Miliar Kasus Pagar Laut
Kades di Tangerang Siap Bayar Denda Rp48 Miliar Kasus Pagar Laut

Menteri Trenggono mengumumkan kepala desa dan perangkat desa di Tangerang siap membayar denda Rp48 miliar atas pelanggaran pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

#planetantara
KKP Periksa 14 Orang Terkait Pagar Laut Ilegal Tangerang
KKP Periksa 14 Orang Terkait Pagar Laut Ilegal Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan terkait pembangunan pagar laut ilegal sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten, sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan menindaklanjuti desakan DPR.

konten ai
Polemik Pagar Laut 30 KM di Tangerang: Kades Bantah Perintahkan Pemasangan
Polemik Pagar Laut 30 KM di Tangerang: Kades Bantah Perintahkan Pemasangan

Video viral di media sosial memperlihatkan dugaan keterlibatan Kepala Desa Kohod dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30 KM di Tangerang; Kades membantah, sementara KKP menyelidiki dan TNI AL membongkar pagar tersebut.

TNI
KKP Periksa Nelayan Terkait Pagar Laut Ilegal Tangerang
KKP Periksa Nelayan Terkait Pagar Laut Ilegal Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa dua nelayan terkait penyelidikan pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus ini.

pagarlaut