Polda Metro Jaya Target Bongkar 500 Meter Pagar Laut di Tangerang Per Hari
Ditpolairud Polda Metro Jaya menargetkan pembongkaran 500 meter pagar laut ilegal di perairan Desa Kramat, Tangerang per hari, dibantu oleh TNI AL dan KKP, dengan target keseluruhan 30,16 kilometer dalam 10 hari.
Polda Metro Jaya gencar membongkar pagar laut ilegal di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) menargetkan pembongkaran sepanjang 500 meter per hari. Operasi ini dimulai enam hari lalu dan melibatkan 154 personel Ditpolairud serta 10 kapal.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Joko Sadono, mengungkapkan target awal pembongkaran mencapai 200-300 meter per hari, namun cuaca mendukung sehingga target dinaikkan menjadi 500 meter. "Kalau cuacanya bagus bisa 500 meter/hari," ujar Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat ditemui di Gedung Satrilda Pol Air Polda Metro Jaya.
Total panjang pagar laut yang akan dibongkar mencapai 30,16 kilometer. Pembongkaran dilakukan bersama instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut (AL), Bakamla, dan lainnya. Joko menambahkan, "Kita ikut KKP dan Lantamal, yang jelas dari hasil rapat bersama… diberikan waktu 10 hari. Mudah-mudahan dari 30,16 kilometer semua sudah tercabut semua."
Pada hari pertama operasi, hingga pukul 13.00 WIB, Ditpolairud telah berhasil membongkar 150 meter pagar laut. Mereka optimis dapat mencapai atau melampaui target 200-300 meter hingga akhir hari. "Alhamdulillah kendala hari ini tidak ada. Tadi di lapangan ada ombak saja biasa, karena sudah siang," tambah Joko.
Proses Pembongkaran dan Dukungan Pemerintah
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, menyatakan pembongkaran pagar laut dimulai sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait. Pembongkaran akan berlanjut hingga seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dibongkar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga turut mendukung upaya ini. Sekitar 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang telah dibatalkan. "Banyak bidang… yang jelas hari ini ada 50-an," jelas Nusron. Pembatalan sertifikat ini termasuk milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod.
Kesimpulan
Pembongkaran pagar laut ilegal di perairan Tangerang merupakan operasi besar yang melibatkan berbagai pihak. Target ambisius 500 meter per hari menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efisien. Dukungan dari pemerintah pusat melalui pembatalan sertifikat ilegal semakin memperkuat upaya penegakan hukum dan perlindungan wilayah perairan Indonesia.